Sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Pemkab Bogor turut diperiksa. Penyidikan juga mencakup dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
BOGOR | GEMPAR.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan korupsi upah pungut dan pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan tersebut menyasar jajaran pejabat strategis, mulai dari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Ade Ruhandi, hingga Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun iNewsBogor.id, rangkaian pemeriksaan berlangsung pada sejumlah waktu dan lokasi berbeda. Para pejabat yang diperiksa terdiri atas aparatur aktif, mantan pejabat, serta pegawai yang berkaitan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Pada 31 Agustus 2026, KPK memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bappenda Gandhi Sukmana, Kasubbag Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yunita Mustika Putri.
Pemeriksaan berlanjut pada 20 Oktober 2026. KPK meminta keterangan dari mantan Kasubbag Keuangan Bappenda Muhammad Nawawi, Bendahara Pengeluaran Bappenda Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda Windyastia Destiyan, serta Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi. Keduanya disebut bekerja di koperasi sekaligus berstatus pegawai DPKBD.
Bupati Bogor Rudy Susmanto kemudian menjalani pemeriksaan pada 29 Oktober 2026 di Mapolres Bogor.
Sehari berselang, pada 30 Oktober 2026, KPK memeriksa Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman, Sesilia Windy Gloriana, serta Gilang Windu yang disebut sebagai ajudan atau ADC Bupati Bogor.
Arif Rahman memiliki keterkaitan dengan Bappenda karena pernah menjabat sebagai kepala badan tersebut pada periode 2022-2025.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan penyimpangan dalam mekanisme upah pungut dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap tata kelola pendapatan daerah, mekanisme pemberian insentif, serta pengawasan internal pemerintah daerah.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Status hukum masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan penetapan resmi KPK.
Hingga informasi dalam pemberitaan tersebut disampaikan, KPK masih melakukan rangkaian pemeriksaan. Publik kini menanti perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan pengungkapan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Penanganan perkara ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bogor.
Laporan: Slamet Riyadi








