KARAWANG | GEMPAR.co – Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang menjadi sorotan setelah total anggaran program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual tercatat mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Berdasarkan penelusuran dokumen pengadaan pemerintah daerah, anggaran tersebut tersebar dalam sejumlah paket kegiatan yang mayoritas menggunakan metode E-Purchasing melalui katalog elektronik pemerintah.
Dari seluruh paket yang tercantum, belanja makanan dan minuman jamuan tamu menjadi komponen terbesar dengan nilai pagu mencapai Rp 3.104.327.000.
Paket tersebut dijadwalkan berlangsung selama Januari hingga Desember 2026.
Selain itu, terdapat pula paket Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat senilai Rp 2.610.284.100 yang juga menggunakan metode E-Purchasing.
Namun, dalam rincian RUP tidak dijelaskan secara spesifik jenis barang maupun sasaran penerima manfaat dari pengadaan tersebut.
Anggaran lain yang juga bernilai cukup besar antara lain:
- belanja sewa alat kantor, alat pendingin, dan alat pelindung lainnya sebesar Rp 557.762.400;
- perjalanan dinas paket meeting luar kota Rp 543.900.000;
- sewa kendaraan bermotor penumpang Rp 293.976.000;
- jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan Rp 266.000.000;
- serta perjalanan dinas meeting dalam kota sebesar Rp 233.100.000.
Jika diakumulasikan, sebagian besar anggaran program justru terserap pada kebutuhan operasional dan penunjang kegiatan.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik karena program bina mental spiritual pada umumnya identik dengan pembinaan sosial-keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.
Besarnya belanja konsumsi juga dinilai cukup signifikan.
Dengan total lebih dari Rp 3,1 miliar dalam setahun, rata-rata anggaran konsumsi mencapai sekitar Rp 258 juta per bulan.
Selain itu, alokasi untuk jasa iklan, film, dan pemotretan sebesar Rp 266 juta juga menjadi perhatian karena dinilai cukup besar untuk program fasilitasi pembinaan mental spiritual.
Di sisi lain, sejumlah paket bernilai kecil juga tercatat dalam dokumen pengadaan, seperti:
- bahan cetak,
- alat tulis kantor,
- benda pos,
- jasa penyelenggaraan acara,
- hingga sewa peralatan audio dan tenda.
Seluruh kegiatan tersebut diketahui bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan lokasi pelaksanaan utama di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.
Mayoritas paket menggunakan metode E-Purchasing yang secara aturan diperbolehkan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Meski demikian, penggunaan metode tersebut tetap harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan pemerintah wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel.
Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai perlu adanya penjelasan lebih rinci terkait output program, sasaran kegiatan, serta indikator keberhasilan dari penggunaan anggaran tersebut.
Pengawasan dari DPRD, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai penting untuk memastikan penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Laporan: Tim Investigasi | Editor: Redaksi GEMPAR.co











