Bapenda Karawang Ingatkan Wajib Pajak, Batas Pembayaran PBB-P2 Buku 4 dan 5 Tinggal 20 Hari Lagi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengingatkan wajib pajak untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 4 dan Buku 5 sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2026.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengingatkan wajib pajak untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 4 dan Buku 5 sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2026.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengingatkan para wajib pajak agar segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 4 dan Buku 5 sebelum batas akhir pembayaran pada 30 Juni 2026.

Melalui informasi yang disampaikan Bapenda, masa pembayaran PBB-P2 untuk objek pajak dengan nilai tagihan di atas Rp2 juta kini tinggal sekitar 20 hari lagi. Wajib pajak diminta tidak menunda pembayaran guna menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang mengajak masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah secara tepat waktu. Pembayaran PBB-P2 dinilai menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Pembayaran pajak tepat waktu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” demikian pesan yang disampaikan dalam publikasi resmi Bapenda Karawang.

Untuk mempermudah pelayanan, Bapenda menyediakan berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses masyarakat. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank BJB, layanan mobile banking, ATM, Kantor Pos, maupun loket pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek tagihan dan melakukan pembayaran secara daring melalui layanan resmi Bapenda Karawang di situs cekpbb.karawangkab.go.id.

Bapenda menegaskan bahwa pembayaran sebelum jatuh tempo akan membantu wajib pajak terhindar dari denda maupun sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karawang.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, masyarakat yang memiliki kewajiban PBB-P2 Buku 4 dan Buku 5 diimbau segera melakukan pembayaran agar tidak menumpuk menjelang batas akhir pada 30 Juni 2026.

Yuk Bayar Sekarang, Agar Terhindar dari Sanksi Administrasi,” demikian ajakan Bapenda Kabupaten Karawang kepada seluruh wajib pajak di wilayah tersebut.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Asal Cina di Tangerang, Nilai Barang Capai Rp27,6 Miliar
Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK
Dua Anggota Polres Karawang Diperiksa Sipropam, Publik Soroti Legalitas Operasi di Bekasi
Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi, Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugur
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila, Komandan Upacara Diminta Menghadap
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Karawang, Pemda Tekankan Persatuan dan Penguatan Nilai Kebangsaan
Bayi Meninggal dalam Kandungan di Sumedang, Dugaan Keterlambatan Penanganan RS Jadi Sorotan
Mantan Bupati Purwakarta Penuhi Panggilan Kejari, Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah

Baca Juga

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:50 WIB

Bapenda Karawang Ingatkan Wajib Pajak, Batas Pembayaran PBB-P2 Buku 4 dan 5 Tinggal 20 Hari Lagi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Asal Cina di Tangerang, Nilai Barang Capai Rp27,6 Miliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:59 WIB

Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:43 WIB

Dua Anggota Polres Karawang Diperiksa Sipropam, Publik Soroti Legalitas Operasi di Bekasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi, Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugur

Update Terbaru