KARAWANG | GEMPAR.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengingatkan para wajib pajak agar segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 4 dan Buku 5 sebelum batas akhir pembayaran pada 30 Juni 2026.
Melalui informasi yang disampaikan Bapenda, masa pembayaran PBB-P2 untuk objek pajak dengan nilai tagihan di atas Rp2 juta kini tinggal sekitar 20 hari lagi. Wajib pajak diminta tidak menunda pembayaran guna menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang mengajak masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah secara tepat waktu. Pembayaran PBB-P2 dinilai menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Pembayaran pajak tepat waktu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” demikian pesan yang disampaikan dalam publikasi resmi Bapenda Karawang.
Untuk mempermudah pelayanan, Bapenda menyediakan berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses masyarakat. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank BJB, layanan mobile banking, ATM, Kantor Pos, maupun loket pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek tagihan dan melakukan pembayaran secara daring melalui layanan resmi Bapenda Karawang di situs cekpbb.karawangkab.go.id.
Bapenda menegaskan bahwa pembayaran sebelum jatuh tempo akan membantu wajib pajak terhindar dari denda maupun sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karawang.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, masyarakat yang memiliki kewajiban PBB-P2 Buku 4 dan Buku 5 diimbau segera melakukan pembayaran agar tidak menumpuk menjelang batas akhir pada 30 Juni 2026.
“Yuk Bayar Sekarang, Agar Terhindar dari Sanksi Administrasi,” demikian ajakan Bapenda Kabupaten Karawang kepada seluruh wajib pajak di wilayah tersebut.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO












