BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Asal Cina di Tangerang, Nilai Barang Capai Rp27,6 Miliar

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

TANGERANG | GEMPAR.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah gudang penyimpanan kosmetik ilegal asal Cina yang berlokasi di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan jutaan produk kosmetik impor yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pengawasan terhadap penjualan produk kosmetik secara daring. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 2.082.039 pieces kosmetik impor dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp27,6 miliar.

“Dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor ilegal pada gudang tersebut,” ujar Taruna Ikrar saat meninjau lokasi, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, seluruh produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Selain itu, pemilik barang juga tidak dapat menunjukkan dokumen importasi yang sah, sehingga kuat diduga produk-produk tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.

BPOM menegaskan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengujian dan pengawasan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran, termasuk yang dipasarkan melalui media sosial dan platform e-commerce.

Pelaku usaha yang terbukti mengedarkan kosmetik ilegal dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan. Konsumen diminta menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) guna memastikan keamanan produk yang akan digunakan.

“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dan aman digunakan,” tegas Taruna Ikrar.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bapenda Karawang Ingatkan Wajib Pajak, Batas Pembayaran PBB-P2 Buku 4 dan 5 Tinggal 20 Hari Lagi
Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK
Dua Anggota Polres Karawang Diperiksa Sipropam, Publik Soroti Legalitas Operasi di Bekasi
Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi, Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugur
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila, Komandan Upacara Diminta Menghadap
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Karawang, Pemda Tekankan Persatuan dan Penguatan Nilai Kebangsaan
Bayi Meninggal dalam Kandungan di Sumedang, Dugaan Keterlambatan Penanganan RS Jadi Sorotan
Mantan Bupati Purwakarta Penuhi Panggilan Kejari, Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah

Baca Juga

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:50 WIB

Bapenda Karawang Ingatkan Wajib Pajak, Batas Pembayaran PBB-P2 Buku 4 dan 5 Tinggal 20 Hari Lagi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Asal Cina di Tangerang, Nilai Barang Capai Rp27,6 Miliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:59 WIB

Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:43 WIB

Dua Anggota Polres Karawang Diperiksa Sipropam, Publik Soroti Legalitas Operasi di Bekasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi, Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugur

Update Terbaru