BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Asal Cina di Tangerang, Nilai Barang Capai Rp27,6 Miliar

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

TANGERANG | GEMPAR.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah gudang penyimpanan kosmetik ilegal asal Cina yang berlokasi di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan jutaan produk kosmetik impor yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pengawasan terhadap penjualan produk kosmetik secara daring. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 2.082.039 pieces kosmetik impor dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp27,6 miliar.

“Dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor ilegal pada gudang tersebut,” ujar Taruna Ikrar saat meninjau lokasi, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, seluruh produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Selain itu, pemilik barang juga tidak dapat menunjukkan dokumen importasi yang sah, sehingga kuat diduga produk-produk tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.

BPOM menegaskan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengujian dan pengawasan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran, termasuk yang dipasarkan melalui media sosial dan platform e-commerce.

Pelaku usaha yang terbukti mengedarkan kosmetik ilegal dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan. Konsumen diminta menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) guna memastikan keamanan produk yang akan digunakan.

“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dan aman digunakan,” tegas Taruna Ikrar.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ade Koswara Kunang Divonis 6 Tahun, Abah Kunang 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:02 WIB

Ade Koswara Kunang Divonis 6 Tahun, Abah Kunang 4 Tahun Penjara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Asal Cina di Tangerang, Nilai Barang Capai Rp27,6 Miliar

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB