KARAWANG | GEMPAR.CO – Bupati Karawang, Aep Saepuloh, melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 151 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jumat (19/6/2026). Para pejabat yang dilantik terdiri dari pejabat administrator, pejabat pengawas, kepala puskesmas, koordinator wilayah pendidikan, hingga pejabat fungsional.
Pelantikan yang berlangsung di Kantor Pemda II Karawang tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor: 800.1.3.3/Kep.1028-BKPSDM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas serta Pemberian Tugas Tambahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Adapun rincian pejabat yang dilantik meliputi 12 pejabat administrator, 21 pejabat pengawas, tiga pejabat dengan tugas tambahan sebagai kepala puskesmas, tujuh koordinator wilayah pendidikan, dan 108 pejabat fungsional.
Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang lazim dalam dinamika birokrasi pemerintahan. Menurutnya, proses tersebut dilakukan berdasarkan penilaian kinerja secara objektif melalui penerapan sistem merit.
“Mutasi dan rotasi itu hal yang biasa. Ini merupakan amanat yang kami berikan kepada bapak dan ibu atas kinerja yang telah diberikan,” ujar Aep.
Ia juga memastikan bahwa proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Karawang dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik transaksional.
“Tidak ada jual beli jabatan. Kalau bapak dan ibu ada rezeki lebih, lebih baik diberikan kepada yang membutuhkan,” tegasnya.
Bupati Aep turut mengapresiasi kinerja jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang yang telah mengawal proses tata kelola kepegawaian sehingga pelantikan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Selain itu, ia memberikan penghargaan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang berpartisipasi dalam program sosial kemanusiaan ASN Berbagi. Menurutnya, semangat kepedulian dan gotong royong di kalangan ASN harus terus dipelihara agar manfaat kehadiran pemerintah dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Menutup arahannya, Aep mengingatkan para ASN untuk mengimbangi hak yang diterima dari negara dengan pelaksanaan kewajiban secara optimal, khususnya dalam memberikan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah.
“Haknya sudah diberikan, maka kewajibannya adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan memberikan kinerja terbaik untuk pembangunan Kabupaten Karawang,” pungkasnya.
Laporan: Joko Kusumah












