JAKARTA | GEMPAR.CO – Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi babak baru dalam dinamika penegakan hukum nasional. Keputusan yang diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) itu muncul di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga memunculkan tuntutan publik agar penanganan perkara berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Anang, pergantian pimpinan di Jampidsus tidak akan menghentikan roda penegakan hukum. Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai mekanisme, termasuk berbagai perkara korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat Jampidsus merupakan garda terdepan Kejaksaan Agung dalam mengusut sejumlah perkara korupsi strategis bernilai triliunan rupiah. Karena itu, publik kini menaruh perhatian besar pada keberlanjutan penyidikan, penuntutan, serta komitmen institusi dalam menjaga independensi aparat penegak hukum.
Sorotan terhadap Febrie menguat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Febrie mengakui rumah tersebut merupakan milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait temuan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh penjelasan akan disampaikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi sesuai ketentuan hukum.
Pengunduran diri dari jabatan strategis ini dinilai sebagai langkah yang dapat menghindarkan potensi konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, langkah tersebut belum mengakhiri pertanyaan publik mengenai asal-usul aset yang menjadi objek penyelidikan maupun hasil akhir proses hukum yang kini sedang berjalan.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Masyarakat menunggu pembuktian bahwa setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa, siapapun pihak yang diperiksa.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, sembari memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Lapora : Slamet Riyadi









