Diduga Ada Pungutan dalam Penyaluran Bantuan Pangan di Kedungjeruk, Warga Minta APH Bertindak

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan pemerintah mencuat di Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

Dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan pemerintah mencuat di Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan pemerintah di Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan warga. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang saat mengambil bantuan berupa beras dan minyak goreng yang merupakan program pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GEMPAR.CO, pungutan tersebut diduga dilakukan kepada para penerima bantuan saat proses distribusi berlangsung. Besaran uang yang diminta disebut bervariasi, namun rata-rata mencapai Rp30 ribu per penerima manfaat.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, bantuan yang seharusnya diterima secara gratis justru dibebani biaya tambahan yang tidak diketahui dasar hukumnya.

“Kami diminta menyerahkan uang saat mengambil bantuan. Sebagai warga penerima manfaat, kami tidak berani menolak karena khawatir bantuan tidak diberikan,” ujar warga kepada GEMPAR.CO.

Warga lainnya menyebut pungutan tersebut diduga dilakukan secara merata kepada penerima bantuan di lingkungan mereka. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai tujuan maupun dasar pungutan tersebut.

“Rata-rata penerima bantuan diminta uang. Kami tidak tahu itu untuk apa dan tidak ada penjelasan yang jelas,” katanya.

Pengakuan sejumlah warga tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dalam proses penyaluran bantuan pangan. Pasalnya, bantuan sosial yang bersumber dari anggaran negara pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila benar terjadi tanpa dasar hukum yang jelas, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungutan liar. Pemerintah sendiri telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar setiap pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak membebani penerima layanan dengan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Munculnya dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan ini memicu keresahan masyarakat. Warga berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera mendapat perhatian dari pihak berwenang.

“Kami berharap ada pemeriksaan sehingga semuanya menjadi jelas. Kalau memang tidak ada aturan yang memperbolehkan pungutan, seharusnya masyarakat tidak dibebani biaya tambahan,” ungkap seorang warga.

Sejumlah warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Karawang, serta instansi terkait untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses distribusi bantuan pangan di Desa Kedungjeruk.

Menurut warga, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah sekaligus memastikan bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin benar-benar diterima secara utuh oleh penerima manfaat.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Kedungjeruk, perangkat desa terkait, pihak penyalur bantuan, serta instansi berwenang lainnya guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan pungutan tersebut.

GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Baturaden Terus Berjalan, Sekcam Batujaya Mengaku Belum Mengetahui
Insentif Dapur MBG Akan Disesuaikan dengan Jumlah Penerima Manfaat
BGN Hentikan Sementara Program MBG Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
BGN Kaji Penghapusan MBG bagi Siswa SMA dari Keluarga Mampu
RSUD Cabangbungin Tegaskan Netralitas, Bantah Rekrutmen Pegawai Dikaitkan dengan Janji Politik
Bapenda Karawang Ingatkan Wajib Pajak, Batas Pembayaran PBB-P2 Buku 4 dan 5 Tinggal 20 Hari Lagi
BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Asal Cina di Tangerang, Nilai Barang Capai Rp27,6 Miliar
Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK
Berita ini 16 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:01 WIB

Diduga Ada Pungutan dalam Penyaluran Bantuan Pangan di Kedungjeruk, Warga Minta APH Bertindak

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:41 WIB

Insentif Dapur MBG Akan Disesuaikan dengan Jumlah Penerima Manfaat

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:10 WIB

BGN Hentikan Sementara Program MBG Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:39 WIB

BGN Kaji Penghapusan MBG bagi Siswa SMA dari Keluarga Mampu

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:36 WIB

RSUD Cabangbungin Tegaskan Netralitas, Bantah Rekrutmen Pegawai Dikaitkan dengan Janji Politik

Update Terbaru