KARAWANG | GEMPAR.CO — Dugaan ketidaksesuaian data penerima Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan (BOPF) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencuat setelah Eman Sulaiman, Kepala DTA Al Adnaniyah, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, mengaku mencatat 20 santri titipan pengurus forum dari total 40 santri di lembaganya.
Eman juga mengaku menyerahkan sekitar Rp3 juta dari bantuan yang diterimanya kepada Junaedi, Ketua Forum DTA.
Dalam wawancara dengan GEMPAR.CO, Eman menjelaskan bahwa ia mengelola 20 santri secara langsung. Sementara 20 santri lainnya, menurut pengakuannya, merupakan titipan pengurus forum yang dipimpin Junaedi.
Eman menyebut penitipan santri tersebut berkaitan dengan pemenuhan jumlah santri yang dipersyaratkan dalam program bantuan.
Selain persoalan pendataan, Eman mengungkapkan DTA Al Adnaniyah menerima bantuan sekitar Rp6 juta. Dari jumlah tersebut, ia mengaku menyerahkan sekitar Rp3 juta kepada Ketua Forum DTA.
GEMPAR.CO belum memperoleh penjelasan mengenai alasan maupun dasar administrasi penyerahan dana tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme itu sesuai dengan ketentuan pengelolaan hibah.
Aktivitas Belajar Mengajar Disorot
Eman juga mengakui kegiatan belajar mengajar (KBM) di DTA Al Adnaniyah tidak berlangsung secara rutin. Meski demikian, ia menyatakan lembaganya tetap melaksanakan kegiatan semester dan ujian.
Saat melakukan penelusuran ke lokasi pembelajaran pada 3 November 2026, tim GEMPAR.CO tidak menemukan kegiatan belajar mengajar yang sedang berlangsung.
Temuan tersebut menggambarkan kondisi saat kunjungan dan belum membuktikan bahwa lembaga tidak menyelenggarakan pendidikan. Pemeriksaan jadwal pembelajaran, daftar hadir, dan data santri aktif diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kegiatan pendidikan.
Anggaran BOPF Rp15 Miliar
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengalokasikan anggaran hibah BOPF sebesar Rp15 miliar untuk 990 lembaga DTA.
Berdasarkan informasi program, bantuan dihitung secara proporsional dengan estimasi Rp152.400 per santri per tahun. Pemerintah menyalurkan dana secara nontunai ke rekening lembaga untuk mendukung operasional pendidikan, pengadaan alat tulis, stimulus honor pengajar, dan pemenuhan gizi santri.
Besarnya anggaran tersebut menuntut pemerintah memastikan validitas data penerima dan transparansi penggunaan dana.
Ketua Forum Belum Berhasil Dikonfirmasi
GEMPAR.CO berupaya meminta klarifikasi kepada Junaedi, Ketua Forum DTA yang disebut Eman dalam keterangannya dan diketahui bekerja sebagai staf di Kantor Urusan Agama (KUA) Jayakerta.
Namun, saat tim mendatangi kantor KUA Jayakerta, Junaedi tidak dapat ditemui. Hingga berita ini disusun, GEMPAR.CO belum memperoleh penjelasan mengenai dugaan penitipan 20 santri maupun penyerahan sekitar Rp3 juta dari dana bantuan.
Perlu Verifikasi dan Pemeriksaan
Dugaan ketidaksesuaian data santri dan penyerahan dana hibah kepada pihak lain perlu mendapat perhatian serius. Jika pemeriksaan menemukan perbuatan melawan hukum dan unsur pidana terpenuhi, persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dapat menjadi rujukan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Namun, keberadaan santri titipan maupun penyerahan dana kepada pihak lain tidak serta-merta membuktikan tindak pidana korupsi. Aparat perlu memeriksa dokumen pengajuan bantuan, data santri aktif, bukti pencairan, aliran dana, serta laporan pertanggungjawaban lembaga.
GEMPAR.CO mendorong Bagian Kesra Kabupaten Karawang dan aparat pengawasan untuk memverifikasi data penerima BOPF di DTA Al Adnaniyah.
GEMPAR.CO tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak, serta instansi terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Laporan: Redaksi








