Ratusan ASN Penerima Bansos di Cianjur Diminta Kembalikan Dana, Tenggat Akhir 2026

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Cianjur meminta 120 ASN mengembalikan bantuan sosial yang diterima sepanjang 2025. Proses verifikasi dan pengembalian dana ditargetkan tuntas sebelum akhir 2026.

Pemerintah Kabupaten Cianjur meminta 120 ASN mengembalikan bantuan sosial yang diterima sepanjang 2025. Proses verifikasi dan pengembalian dana ditargetkan tuntas sebelum akhir 2026.

CIANJUR | GEMPAR.CO — Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminta 120 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengembalikan bantuan sosial (bansos) yang mereka terima sepanjang 2025.

Permintaan tersebut menyusul temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Sosial tahun anggaran 2025. Dari 120 penerima yang menjadi objek temuan, satu orang berstatus PNS, sedangkan mayoritas lainnya merupakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan sebagian besar penerima merupakan tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur.

Menurut dia, sebagian penerima telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sebelum diangkat menjadi ASN. Perubahan status pekerjaan yang belum diperbarui dalam basis data diduga menjadi salah satu faktor bantuan tetap tersalurkan.

Akibatnya, mereka masih tercatat dalam kelompok masyarakat berdesil rendah yang menjadi salah satu dasar penentuan sasaran program bantuan sosial.

Dinas Sosial Kabupaten Cianjur bersama Inspektorat Daerah memfasilitasi pemanggilan dan klarifikasi terhadap para penerima. Pemerintah daerah juga melibatkan Kementerian Sosial untuk memverifikasi data sekaligus menangani proses pengembalian dana yang menjadi objek temuan pemeriksaan.

Handika menyebut proses verifikasi dan pengembalian bantuan telah berjalan. Namun, hingga Rabu, 28 Oktober 2026, baru 24 orang yang menyelesaikan proses tersebut.

Pemerintah Kabupaten Cianjur menargetkan seluruh penerima yang menjadi objek temuan dapat mengembalikan dana sesuai nominal yang mereka terima sebelum akhir 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan pemeriksaan sekaligus upaya memastikan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kriteria penerima yang ditetapkan pemerintah.

Kasus tersebut juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data penerima bantuan sosial ketika terjadi perubahan status ekonomi, pekerjaan, atau kepegawaian. Pembaruan data diperlukan agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak terus disalurkan kepada pihak yang sudah tidak memenuhi kriteria.

Meski demikian, penetapan kewajiban pengembalian dana perlu didasarkan pada hasil verifikasi terhadap identitas penerima, periode penerimaan, besaran bantuan, serta ketentuan program yang berlaku. Status sebagai ASN perlu diperiksa bersama persyaratan masing-masing program bantuan untuk memastikan apakah penerima memang tidak lagi memenuhi kriteria.

Dengan demikian, penyelesaian temuan tidak hanya berfokus pada pengembalian dana, tetapi juga pada pembenahan data dan penguatan pengawasan agar persoalan serupa tidak berulang.

Reporter: Kusnadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantuan ATS Karawang, 80 Warga Belajar PKBM AL-MUNAWAR Tirtajaya Terdata sebagai Penerima
Tagihan Listrik Jadi Pintu Masuk Dugaan Penyimpangan Proyek PLTS Rp18 Miliar di Purwakarta
Aktivitas Belajar Tak Terlihat, Bantuan BOPF DTA Nurulhuda Almubarokah Tirtajaya Jadi Sorotan
Dugaan Manipulasi Data Santri BPOF Karawang, Kepala DTA Al Adnaniyah Akui 20 Santri Titipan
Pelanggan PDAM di Kutaampel Keluhkan Air Kecil dan Keruh, Tarif Dinilai Mahal
Pengelola DTA Ungkap Adanya Santri Fiktif dalam Data Bantuan di Karawang
Polisi Gerebek Dugaan Pabrik Oli Palsu di Karawang, Siapa Pemilik dan ke Mana Produknya Diedarkan?
Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:36 WIB

Bantuan ATS Karawang, 80 Warga Belajar PKBM AL-MUNAWAR Tirtajaya Terdata sebagai Penerima

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Tagihan Listrik Jadi Pintu Masuk Dugaan Penyimpangan Proyek PLTS Rp18 Miliar di Purwakarta

Rabu, 4 November 2026 - 08:05 WIB

Aktivitas Belajar Tak Terlihat, Bantuan BOPF DTA Nurulhuda Almubarokah Tirtajaya Jadi Sorotan

Selasa, 3 November 2026 - 19:03 WIB

Dugaan Manipulasi Data Santri BPOF Karawang, Kepala DTA Al Adnaniyah Akui 20 Santri Titipan

Selasa, 3 November 2026 - 07:48 WIB

Pelanggan PDAM di Kutaampel Keluhkan Air Kecil dan Keruh, Tarif Dinilai Mahal

Berita Terbaru