JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pergantian kepemimpinan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum, termasuk perkara yang tengah berjalan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah, yang resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie dan langsung menunjuk Rudi Margono, yang saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), untuk menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan seluruh proses penanganan perkara, sehingga pergantian pejabat tidak menghambat agenda pemberantasan tindak pidana korupsi maupun perkara pidana khusus lainnya.
Pengunduran Diri Demi Menjaga Integritas
Anang menjelaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima Jaksa Agung sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan tidak terjadi konflik kepentingan selama proses penyidikan berlangsung.
Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Dengan ditunjuknya Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penyidikan, penuntutan, maupun proses hukum yang selama ini ditangani Jampidsus tetap berjalan tanpa perubahan kebijakan maupun penghentian perkara.
Pernyataan Kejagung juga menjadi respons atas berkembangnya perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah menjerat Febrie Adriansyah. Institusi Adhyaksa menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilaksanakan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai prinsip due process of law.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan Jampidsus secara definitif. Selama masa transisi, seluruh tugas dan kewenangan Jampidsus akan dijalankan oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas.
Laporan: Slamet Riyadi









