BANDUNG | GEMPAR.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Dengan penghentian penyidikan tersebut, status tersangka yang sempat disematkan kepada keduanya dinyatakan gugur.
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbullah Sambas, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap perkara yang telah bergulir sejak akhir 2025.
Menurutnya, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga orang ahli serta 89 saksi guna mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya dituduhkan kepada kedua pihak tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose yang telah dilakukan beberapa kali, belum ditemukan adanya aliran dana secara nyata maupun bukti yang cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujar Abun dalam keterangan pers di Bandung, Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya, Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek dan pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar itu, Kejari Kota Bandung memutuskan menghentikan proses penyidikan. Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa perkara tersebut masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru atau keterangan tambahan yang relevan.
“Apabila terdapat perkembangan baru yang didukung alat bukti dan saksi tambahan, penyidikan dapat dilakukan kembali sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Keputusan penghentian penyidikan tersebut sekaligus mengakhiri status tersangka yang sebelumnya melekat pada Erwin dan Rendiana Awangga.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Dengan penghentian penyidikan tersebut, kedua nama yang bersangkutan untuk sementara dinyatakan tidak lagi berstatus tersangka dalam perkara dimaksud.
Redaksi GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan munculnya bukti baru yang dapat memengaruhi proses hukum selanjutnya.
Laporan: Reza Maulana












