JAKARTA | GEMPAR.CO – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota tidak memutus hubungan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu selama Oktober hingga Desember 2026, kecuali berdasarkan alasan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang Masa Perjanjian Kerjanya Berakhir sampai dengan Desember 2026.
Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 6 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pegawai yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada penghujung 2026.
Informasi mengenai surat edaran tersebut diberitakan Klik Pendidikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, dengan merujuk dokumen SE Mendagri.
Empat Alasan Penghentian Kontrak
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta tidak mengambil keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja secara sepihak selama periode Oktober hingga Desember 2026, kecuali terdapat alasan yang sah.
Pemberitaan Klik Pendidikan menyebutkan empat kondisi yang dapat menjadi dasar penghentian hubungan perjanjian kerja.
Pertama, pegawai telah memasuki batas usia pensiun. Kedua, pegawai mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Ketiga, pegawai melakukan pelanggaran disiplin berat yang telah berkekuatan hukum tetap. Keempat, pegawai meninggal dunia.
Khusus pelanggaran disiplin berat, ketentuan mengenai kekuatan hukum tetap menjadi aspek penting. Pemerintah daerah harus memastikan dasar penghentian tersebut memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kepala daerah perlu mendasarkan setiap keputusan kepegawaian pada ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada pertimbangan administratif tanpa dasar hukum yang jelas.
Bukan Jaminan Perpanjangan Otomatis
Larangan pemutusan kontrak selama periode tersebut tidak serta-merta berarti seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu otomatis memperoleh perpanjangan masa kerja.
Pemerintah daerah tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai masa perjanjian kerja, evaluasi kinerja, dan mekanisme perpanjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pegawai perlu memastikan status kontrak masing-masing melalui instansi tempat mereka bekerja. Sementara itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan informasi secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pegawai.
Pelayanan Publik dan Hak Pegawai
Kebijakan Kemendagri ini menempatkan keberlangsungan pelayanan publik dan kepastian hukum pegawai sebagai dua hal yang perlu dijaga secara bersamaan.
Pemerintah daerah perlu memastikan pengelolaan tenaga PPPK berjalan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan hukum. Pada saat yang sama, keputusan terkait keberlanjutan hubungan kerja harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pemerintah kabupaten dan kota, pelaksanaan surat edaran ini memerlukan koordinasi antara pejabat pembina kepegawaian, perangkat daerah terkait, dan pengelola anggaran.
Masyarakat, khususnya PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang masa kontraknya berakhir pada 2026, perlu mencermati informasi resmi dari instansi masing-masing.
Laporan: Slamet Riyadi








