BANDUNG | GEMPAR.CO — Pemerintah Kota Bandung menyiapkan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di setiap kecamatan untuk menata pedagang kaki lima (PKL) sekaligus mendorong pertumbuhan usaha kuliner dan ekonomi lokal.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pengembangan SWK akan menyesuaikan potensi dan keunggulan masing-masing kecamatan. Pemerintah mengarahkan program tersebut sebagai pusat aktivitas usaha sekaligus inkubator bisnis bagi pelaku usaha kuliner.
“Misalnya, di setiap kecamatan ada SWK, Sentra Wisata Kuliner. Jadi, itu sesuai dengan apa yang kita canangkan pada waktu kampanye dulu, yaitu pusat kuliner atau inkubasi bisnis di setiap kecamatan,” kata Farhan di Bandung, Kamis, 8 Oktober 2026.
Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung sebelumnya merencanakan pembangunan pusat inkubasi bisnis hingga tingkat kelurahan. Namun, pemerintah memilih tingkat kecamatan sebagai sasaran pengembangan agar pelaksanaannya lebih terfokus.
Pemerintah akan memetakan potensi setiap kecamatan untuk menentukan karakter dan keunggulan sentra kuliner. Dengan pendekatan tersebut, SWK diharapkan tidak sekadar menjadi tempat berjualan, tetapi juga membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis dan memperluas pasar.
Sektor kuliner menjadi perhatian Pemkot Bandung karena berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi daerah. Selain memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat, sektor ini juga memiliki potensi untuk mendukung pariwisata dan menarik pengunjung.
Farhan mencontohkan perbedaan pasar kuliner harian dan kuliner wisata. Menurut dia, makanan untuk konsumsi sehari-hari dapat ditawarkan dengan harga sekitar Rp20 ribu per porsi, sedangkan kuliner yang menyasar wisatawan dapat memiliki kisaran harga Rp60 ribu dengan konsep pelayanan berbeda.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan SWK perlu mempertimbangkan karakter konsumen, daya beli, kualitas produk, dan pelayanan.
Di sisi lain, Farhan menegaskan bahwa penataan PKL harus berjalan seiring dengan penegakan peraturan. Pemerintah, kata dia, harus konsisten menerapkan ketentuan agar penataan kawasan berjalan tertib.
Meski demikian, rencana pengembangan SWK masih memerlukan kejelasan mengenai jadwal pelaksanaan, alokasi anggaran, penetapan lokasi, dan mekanisme pengelolaan. Informasi tersebut belum terkonfirmasi dalam materi pemberitaan yang tersedia.
Kepastian pelaksanaan menjadi penting agar program tersebut tidak berhenti pada tahap perencanaan. Pemkot Bandung perlu memastikan sentra kuliner mampu menyediakan tempat usaha yang layak, memperluas peluang ekonomi pedagang, dan mendukung penataan kota secara berkelanjutan.
Dengan demikian, fokus utama program SWK terletak pada upaya pemerintah mengintegrasikan penataan PKL, pengembangan usaha kuliner, dan penguatan ekonomi lokal melalui sentra usaha di setiap kecamatan.
Laporan: Reza Maulana








