Oleh: Mulyadi, Pemimpin Redaksi
Transparansi regulasi adalah fondasi demokrasi. Ketika sebuah pasal dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden dipersoalkan, publik berhak mengetahui bukan hanya kapan pasal itu dirancang, melainkan juga siapa yang mengusulkannya, bagaimana pembahasannya, dan atas dasar hukum apa ketentuan tersebut akhirnya diberlakukan.
POLEMIK Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 membuka persoalan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penyusunan regulasi pemilu. Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai perdebatan politik ataupun saling bantah di ruang publik. Ia harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan fakta secara terbuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, melalui Komisioner Idham Holik, menyatakan bahwa rancangan PKPU yang memuat norma tersebut telah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023, sebelum Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada 20 September 2023. KPU juga menyebut dokumen rancangan telah diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
Pernyataan itu penting. Namun, keberadaan dokumen rancangan tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh pertanyaan yang muncul.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang ketika itu menjabat Ketua Komisi II, justru menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, Pasal 18 ayat (3) tersebut tidak terdapat dalam materi yang dibahas. Doli mengaku sedang menelusuri asal-usul ketentuan itu.
Dua keterangan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan informasi yang perlu dijernihkan. Publik tidak membutuhkan perang pernyataan. Publik membutuhkan bukti yang dapat diperiksa.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah rumusan Pasal 18 ayat (3) benar-benar tercantum dalam dokumen yang dibahas bersama DPR dan pemerintah, atau justru mengalami perubahan pada tahap berikutnya?
Untuk menjawabnya, pemeriksaan harus menelusuri seluruh versi rancangan PKPU, risalah rapat, daftar perubahan pasal, dokumen hasil harmonisasi, surat pengantar, serta naskah final yang ditetapkan. Tanggal penyusunan dan penyerahan dokumen juga perlu dicocokkan dengan catatan administrasi yang dapat diverifikasi.
Apabila terdapat perbedaan antara rancangan yang dibahas dan naskah yang ditetapkan, perbedaan tersebut harus dijelaskan secara terang. Siapa yang mengusulkan perubahan? Kapan perubahan dilakukan? Apakah perubahan itu dibahas dalam forum yang semestinya? Adakah persetujuan atau catatan resmi yang mendasarinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan upaya menghakimi KPU. Sebaliknya, itulah mekanisme pertanggungjawaban yang semestinya berlaku bagi lembaga penyelenggara pemilu.
Regulasi Pemilu Tidak Boleh Menyisakan Ruang Gelap
PKPU merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan pemilu. Karena mengatur persyaratan dan mekanisme pencalonan, setiap ketentuan di dalamnya harus memiliki dasar hukum yang jelas, disusun melalui prosedur yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya.
Dalam konteks ini, transparansi tidak cukup dimaknai sebagai kesediaan menunjukkan dokumen setelah polemik muncul. Transparansi juga menuntut kejelasan mengenai proses, perubahan rumusan, alasan pembentukan norma, dan keterlibatan pihak-pihak yang berwenang.
Dugaan penyelundupan pasal harus diperlakukan secara serius, tetapi tetap berdasarkan asas praduga tak bersalah. Istilah tersebut tidak boleh digunakan untuk menggantikan pembuktian. Harus ada fakta yang menunjukkan apakah terjadi perubahan tanpa prosedur yang semestinya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah perubahan itu menimbulkan pelanggaran hukum.
Sebaliknya, lembaga yang membantah dugaan tersebut juga tidak cukup hanya menyampaikan pernyataan bahwa dokumen rancangan telah tersedia. Dokumen itu perlu dibuka atau diperiksa oleh pihak berwenang agar masyarakat dapat mengetahui kesesuaiannya dengan proses pembahasan.
Jangan Biarkan Polemik Berhenti pada Pernyataan
Sorotan terhadap Pasal 18 ayat (3) semakin sensitif karena ketentuan itu berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden serta dikaitkan dalam pemberitaan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra, sebagaimana diberitakan, turut mempertanyakan ketentuan tersebut dalam persidangan pada 30 September 2026. Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi salah satu lembaga yang relevan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik sesuai kewenangannya.
Namun, perlu dibedakan secara tegas antara dugaan pelanggaran etik, persoalan prosedur pembentukan regulasi, dan kemungkinan pelanggaran hukum. Ketiganya memiliki unsur, mekanisme pemeriksaan, dan konsekuensi yang berbeda.
Pemeriksaan etik harus menguji perilaku dan tanggung jawab penyelenggara. Pemeriksaan prosedural harus menelusuri apakah pembentukan PKPU mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses yang berwenang dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena muncul perbedaan keterangan. Namun, tidak tepat pula menganggap persoalan selesai hanya karena sebuah dokumen diklaim telah diserahkan.
Kepercayaan Publik Harus Menjadi Prioritas
KPU memikul tanggung jawab menjaga integritas pemilu. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara, tetapi juga oleh kepastian bahwa aturan pemilu dibentuk secara transparan, konsisten, dan bebas dari kepentingan yang tidak semestinya.
Karena itu, KPU perlu mendukung pemeriksaan dengan membuka seluruh jejak administratif yang relevan kepada lembaga berwenang. DPR juga perlu memastikan bahwa catatan pembahasan yang dimilikinya diperiksa secara objektif. DKPP harus menjalankan kewenangannya secara independen apabila terdapat laporan yang memenuhi persyaratan.
Publik berhak memperoleh jawaban yang utuh, bukan sekadar potongan pernyataan dari masing-masing pihak.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang satu pasal atau satu tokoh politik. Persoalannya adalah apakah proses pembentukan aturan pemilu dapat dipercaya dan diawasi oleh masyarakat.
Jika pasal tersebut memang dibahas secara sah, tunjukkan jejak dokumennya. Jika ditemukan perubahan yang tidak sesuai prosedur, jelaskan siapa yang bertanggung jawab dan tindak lanjuti sesuai hukum.
Demokrasi tidak boleh bergantung pada klaim sepihak. Demokrasi membutuhkan bukti, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.
Sebab, ketika aturan pemilu dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas sebuah lembaga, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan proses demokrasi itu sendiri.■
GEMPAR.CO | Aktual • Tajam • Terpercaya








