BEKASI | GEMPAR.CO — Anggaran pemeliharaan SMP Negeri 2 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tercatat mencapai Rp568,95 juta selama 2023–2025. Namun, kondisi fisik sekolah masih menyisakan persoalan. Pintu tampak rusak, dinding kusam dan mengelupas, serta lantai koridor mengalami kerusakan. Sementara itu, kondisi plafon dan atap juga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana anggaran pemeliharaan selama tiga tahun terakhir menjawab kebutuhan perbaikan bangunan sekolah?
Data anggaran yang dihimpun gempar.co menunjukkan nilai pemeliharaan yang cukup besar. Akan tetapi, untuk mengetahui apakah penggunaannya sejalan dengan kondisi di lapangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, laporan realisasi belanja, bukti transaksi, dan hasil pekerjaan fisik.
Kerusakan bangunan tidak otomatis membuktikan penyimpangan anggaran. Namun, ketika data anggaran dan kondisi fisik belum menunjukkan gambaran yang jelas, transparansi pengelolaan dana menjadi penting untuk diuji.
Tiga Tahun, Anggaran Pemeliharaan Hampir Rp569 Juta
Pada 2023, data yang dihimpun mencatat anggaran pemeliharaan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp75.721.900, sedangkan tahap kedua mencapai Rp94.903.200. Totalnya Rp170.625.100.
Pada 2024, anggaran tahap pertama tercatat Rp43.370.000 dan tahap kedua Rp101.968.200. Dengan demikian, total anggaran pemeliharaan pada tahun tersebut mencapai Rp145.338.200.
Nilai yang lebih besar tercatat pada 2025. Anggaran tahap pertama mencapai Rp125.320.000, sementara tahap kedua sebesar Rp127.667.000. Totalnya Rp252.987.000.
Jika dijumlahkan, nilai anggaran pemeliharaan selama tiga tahun mencapai Rp568.950.300.
Angka tersebut menjadi titik awal penelusuran, bukan kesimpulan mengenai penyimpangan. Gempar.co masih perlu memastikan apakah data itu menunjukkan alokasi anggaran, nilai dalam dokumen perencanaan, atau realisasi belanja. Perbedaan status tersebut menentukan bagaimana angka-angka itu harus dibaca dan diuji.
Pertanyaan berikutnya adalah pekerjaan apa saja yang dibiayai dari anggaran tersebut, bagian bangunan mana yang diperbaiki, dan bagaimana hasilnya setelah pekerjaan selesai.
Jawabannya harus ditemukan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan melalui perkiraan.
Kerusakan Bangunan dan Pertanyaan tentang Pemeliharaan
Dokumentasi kondisi sekolah memperlihatkan pintu yang rusak, dinding dengan permukaan kusam dan mengelupas, serta lantai koridor yang mengalami kerusakan.
Kondisi plafon dan atap juga perlu diperiksa untuk memastikan jenis dan tingkat kerusakannya. Pemeriksaan tersebut penting karena dokumentasi visual yang terbatas tidak cukup untuk menggambarkan keseluruhan kondisi bangunan.
Dalam penelusuran ini, ada beberapa hal yang perlu dijawab. Apakah kerusakan sudah muncul sebelum anggaran pemeliharaan dialokasikan? Apakah sekolah telah mengusulkan perbaikan? Apakah pekerjaan pemeliharaan sudah dilaksanakan, dan apakah hasilnya masih berfungsi dengan baik?
Pertanyaan tersebut juga berkaitan dengan prioritas penggunaan dana. Jika sekolah menghadapi berbagai kebutuhan perbaikan, dokumen perencanaan semestinya dapat menjelaskan kebutuhan yang diprioritaskan dan alasan penetapannya.
Namun, tanpa memeriksa dokumen dan memperoleh keterangan dari pihak sekolah, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa kerusakan yang terlihat berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Standar Sarana dan Prasarana Menjadi Acuan
Pemenuhan fasilitas pendidikan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran, tetapi juga dengan standar sarana dan prasarana yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pengaturannya perlu dibaca bersama Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
Secara lebih khusus, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 mengatur Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan untuk menilai pemenuhan sarana dan prasarana sekolah. Meski demikian, penetapan pelanggaran terhadap standar tertentu harus didasarkan pada pemeriksaan teknis dan ketentuan yang relevan.
Artinya, kondisi fisik SMPN 2 Pebayuran perlu diperiksa untuk mengetahui apakah fasilitas yang tersedia memenuhi standar dan apakah kerusakan yang ditemukan membutuhkan penanganan segera.
Penelusuran Dana BOS Harus Mengikuti Aturan pada Setiap Periode
Pemeriksaan anggaran pemeliharaan juga perlu memperhatikan ketentuan teknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang berlaku ketika transaksi dilakukan.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan mulai berlaku pada 6 Februari 2026 dan mencabut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Namun, ketentuan tahun 2026 tidak dapat diterapkan secara otomatis untuk menilai transaksi pada 2023, 2024, dan 2025. Pemeriksa harus menggunakan peraturan yang berlaku pada masing-masing periode.
Karena itu, laporan penggunaan dana selama tiga tahun tersebut perlu diperiksa secara terpisah. Cara ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap transaksi dinilai berdasarkan ketentuan yang tepat, bukan berdasarkan aturan yang terbit setelah transaksi berlangsung.
RKAS dan Bukti Belanja Perlu Dibuka untuk Pemeriksaan
Penelusuran anggaran pemeliharaan tidak cukup dilakukan dengan melihat nilai total. Dokumen yang menunjukkan rencana, pelaksanaan, dan hasil pekerjaan harus diperiksa untuk mengetahui bagaimana dana digunakan.
Dokumen yang relevan antara lain Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2023, 2024, dan 2025; laporan realisasi Dana BOS/BOSP; buku kas umum; serta kuitansi, faktur, dan bukti transaksi lainnya.
Apabila pekerjaan melibatkan penyedia, dokumen pengadaan dan bukti penyelesaian pekerjaan juga perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen tersebut dapat dibandingkan dengan kondisi fisik bangunan. Pemeriksa kemudian dapat menilai apakah pekerjaan yang tercatat benar-benar dilaksanakan, apakah nilai belanjanya didukung bukti yang memadai, dan apakah hasilnya sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.
Dinas Pendidikan Perlu Menjelaskan Kondisi Sekolah
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi perlu memeriksa kondisi fisik SMPN 2 Pebayuran dan menelusuri dokumen pemeliharaan selama 2023–2025.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengidentifikasi tingkat kerusakan, menentukan prioritas perbaikan, dan menilai kebutuhan penanganan. Pemeriksaan administrasi juga perlu memastikan kesesuaian antara perencanaan anggaran, realisasi belanja, bukti transaksi, dan pekerjaan yang dilaksanakan.
Pihak sekolah perlu menjelaskan kegiatan pemeliharaan yang telah dilakukan, penggunaan anggaran setiap tahun, serta tindak lanjut terhadap bagian bangunan yang masih memerlukan perbaikan.
Keterangan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan penting untuk melengkapi penelusuran. Tanpa konfirmasi dan pemeriksaan dokumen, berita belum dapat menyimpulkan apakah kondisi bangunan tersebut mencerminkan persoalan perencanaan, keterbatasan anggaran, kerusakan yang muncul kemudian, atau masalah lain.
Persoalan utamanya bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan bagaimana dana pemeliharaan direncanakan, dibelanjakan, dan menghasilkan perbaikan nyata bagi lingkungan belajar siswa.
Nilai Rp568,95 juta layak ditelusuri melalui dokumen yang dapat diuji. Kondisi bangunan layak diperiksa melalui penilaian teknis. Sementara itu, setiap dugaan ketidaksesuaian harus dibuktikan melalui data dan keterangan yang terverifikasi.
GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi kepala SMPN 2 Pebayuran, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, serta pihak terkait lainnya.
Laporan: Abdul Haris








