BANDUNG | GEMPAR.CO – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kendaraan angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) tidak boleh beroperasi di ruas jalan provinsi yang tidak memiliki daya dukung sesuai dengan beban kendaraan.
Penegasan itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 123/HUB.02.02/DISHUB tertanggal 17 September 2026. Surat tersebut meminta perusahaan dan pelaku usaha angkutan barang menyesuaikan beban serta dimensi kendaraan dengan kemampuan jalan yang dilalui.
Dedi menekankan, kebutuhan distribusi barang dan aktivitas industri tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan kapasitas infrastruktur jalan.
“Kami sudah membuat surat edaran penegasan apabila melewati jalan provinsi maka kualitas dan kuantitas tonasenya harus disesuaikan dengan daya dukung jalan,” kata Dedi.
Beban Kendaraan Harus Menyesuaikan Jalan
Menurut Dedi, setiap ruas jalan provinsi memiliki kemampuan yang berbeda. Karena itu, kendaraan angkutan barang tidak dapat membawa muatan melebihi kapasitas jalan hanya untuk memenuhi kebutuhan operasional.
Prinsip yang ditekankan pemerintah daerah adalah muatan kendaraan harus mengikuti kemampuan jalan, bukan sebaliknya.
Ketentuan tersebut mencakup berat kendaraan sekaligus dimensinya.
Dalam penjelasan yang disampaikan, Jalan Kelas I memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 10 ton. Sementara Jalan Kelas II dan Kelas III memiliki MST maksimal 8 ton.
Dimensi kendaraan juga memiliki batas. Untuk Jalan Kelas I, misalnya, lebar kendaraan maksimal 2.500 milimeter dan panjang maksimal 18.000 milimeter.
Dengan ketentuan tersebut, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tidak semestinya tetap dipaksakan melintas dengan alasan kebutuhan distribusi maupun kegiatan industri.
Industri Diminta Menyesuaikan Armada
Dedi juga menyampaikan pilihan bagi pelaku industri yang membutuhkan kendaraan dengan kapasitas angkutan besar.
Jika ruas jalan yang tersedia tidak mampu menanggung beban kendaraan, maka muatan harus dikurangi. Sementara apabila kegiatan industri membutuhkan kendaraan dengan beban lebih besar, perusahaan dapat membangun jalan sendiri dengan spesifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan.
“Disesuaikan tonasenya dengan kapasitas jalan,” ujar Dedi.
Selain memperhatikan tonase dan dimensi, perusahaan angkutan juga wajib memastikan kendaraan memenuhi persyaratan laik jalan, memiliki dokumen yang sah, serta mematuhi ketentuan jam operasional kendaraan barang pada ruas jalan tertentu.
Jalan Publik Memiliki Batas Kemampuan
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa jalan publik memiliki batas kemampuan dalam menopang beban kendaraan. Aktivitas distribusi dan industri tetap harus berjalan dengan memperhatikan keselamatan, kelayakan kendaraan dan kapasitas infrastruktur.
Pemerintah juga meminta masyarakat ikut mengawasi pembangunan infrastruktur di Jawa Barat. Pengawasan tersebut diperlukan agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis dan anggaran yang telah ditetapkan.
Kebijakan pengendalian kendaraan ODOL ini sekaligus menempatkan daya dukung jalan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam aktivitas angkutan barang, khususnya pada ruas jalan provinsi yang digunakan kendaraan bertonase besar.
Laporan: Tim Redaksi








