Pemprov Jabar Larang Siswa SMA/SMK Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah, Ini Ketentuan Lengkapnya

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Jawa Barat resmi melarang siswa SMA, SMK, dan SLB yang belum memenuhi syarat berkendara membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Pemprov Jawa Barat resmi melarang siswa SMA, SMK, dan SLB yang belum memenuhi syarat berkendara membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

BANDUNG | GEMPAR.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat resmi memberlakukan larangan bagi peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SLB membawa serta mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah apabila belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 31010/PK.08.02.01/SEKRE sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Aturan ini berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di wilayah Jawa Barat.

Melalui surat edaran tersebut, Disdik Jabar menginstruksikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, serta Kepala Sekolah untuk memastikan kebijakan dijalankan secara konsisten melalui sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di lingkungan sekolah.

Selain melarang siswa yang belum memenuhi syarat berkendara membawa kendaraan bermotor ke sekolah, seluruh satuan pendidikan juga diwajibkan menetapkan lingkungan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi juga guru, tenaga kependidikan, serta tamu yang berada di area sekolah.

Dalam implementasinya, sekolah diwajibkan memberikan edukasi secara berkala mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, rokok maupun rokok elektronik (vape), serta risiko berkendara tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Disdik Jabar juga meminta agar larangan penggunaan kendaraan bermotor, penyalahgunaan narkoba, serta penggunaan rokok dan vape dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah sehingga memiliki dasar pelaksanaan yang jelas.

Sebagai bentuk komitmen bersama, setiap peserta didik bersama orang tua atau wali diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen tersebut menjadi bentuk kesepakatan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sekolah.

Peran guru Bimbingan dan Konseling (BK), wali kelas, guru mata pelajaran, hingga orang tua juga akan dioptimalkan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peserta didik.

Apabila ditemukan pelanggaran, sekolah diminta mengedepankan langkah pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses mulai dari sosialisasi, pembinaan hingga pengawasan wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan melalui Pengawas Sekolah.

Sementara itu, mengacu pada ketentuan peraturan lalu lintas, seseorang diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor apabila telah berusia minimal 17 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan.

Selain itu, pengendara wajib menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar nasional atau sabuk pengaman, mematuhi rambu lalu lintas, tidak melakukan aktivitas lain saat berkendara, mampu mengendalikan emosi, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat meningkatkan keselamatan peserta didik, menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan bebas dari rokok maupun penyalahgunaan narkoba.


Laporan: Reza Maulana 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Defisit APBD Jabar Berpotensi Rp5,7 Triliun, Sekda Sebut Dipicu Penurunan Pendapatan dan Faktor Global
Defisit APBD Jabar 2026 Rp5,7 Triliun, DPRD Didesak Gunakan Hak Pengawasan, Transparansi Fiskal Dipertanyakan
Pemprov Jabar Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Dedi Mulyadi: Jangan Hanya Puas dengan Administrasi
Wabah Hama Serang Pohon Kelapa di Karawang, Petani Desak Pemerintah Segera Bertindak
Disdik Jabar Uji Coba Aplikasi SPMB 2026, Targetkan 826 Ribu Lulusan SMP-MTs Terdata
Sekolah Maung Jabar Mulai 2026, Pemprov Sulap 41 SMA-SMK Unggulan Jadi Pusat Talenta Siswa
Pedoman PPID Disdik Jabar Bisa Digugat, Ini Jalur Hukumnya Menurut UU Pers dan UU KIP

Baca Juga

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:13 WIB

Pemprov Jabar Larang Siswa SMA/SMK Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah, Ini Ketentuan Lengkapnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:20 WIB

Defisit APBD Jabar Berpotensi Rp5,7 Triliun, Sekda Sebut Dipicu Penurunan Pendapatan dan Faktor Global

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:55 WIB

Defisit APBD Jabar 2026 Rp5,7 Triliun, DPRD Didesak Gunakan Hak Pengawasan, Transparansi Fiskal Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Pemprov Jabar Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Dedi Mulyadi: Jangan Hanya Puas dengan Administrasi

Senin, 1 Juni 2026 - 15:56 WIB

Wabah Hama Serang Pohon Kelapa di Karawang, Petani Desak Pemerintah Segera Bertindak

Update Terbaru