KARAWANG | GEMPAR.co – Pernyataan pihak SMAN 2 Cikampek yang meminta status verifikasi Dewan Pers dalam proses konfirmasi penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun Anggaran 2025 menuai perhatian publik dan pemerhati keterbukaan informasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Humas SMAN 2 Cikampek, Nia, saat memberikan tanggapan terkait permintaan klarifikasi mengenai klasifikasi anggaran sarana dan prasarana dalam sistem pelaporan Dana BOS sekolah.
Dalam keterangannya, pihak sekolah meminta agar proses konfirmasi dilakukan melalui surat resmi dengan melampirkan legalitas perusahaan pers, termasuk status verifikasi Dewan Pers.
“Silakan ajukan surat permohonan tertulis dengan persyaratan lengkap, badan hukumnya, dan apakah terverifikasi Dewan Pers atau tidak. Kami akan selalu berkoordinasi dengan KIP,” ujar Nia kepada GEMPAR.co.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai mekanisme akses informasi publik dan posisi verifikasi Dewan Pers dalam kegiatan jurnalistik.
Sejumlah pemerhati hukum pers menilai permintaan surat resmi dan identitas lembaga merupakan hal yang lazim dalam administrasi badan publik. Namun status verifikasi Dewan Pers dinilai bukan syarat mutlak bagi media untuk melakukan kegiatan jurnalistik maupun memperoleh informasi publik.
Dalam:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tidak terdapat ketentuan yang menyebut hanya media terverifikasi Dewan Pers yang berhak melakukan peliputan atau permintaan konfirmasi.
Verifikasi Dewan Pers pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan dan peningkatan profesionalitas perusahaan pers, bukan instrumen pembatasan hak jurnalistik.
Di sisi lain, penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketentuan tersebut sejalan dengan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang secara hukum dinyatakan dikecualikan.
Pengamat tata kelola informasi publik menilai badan publik tetap berhak menerapkan prosedur administratif guna memastikan permintaan data dilakukan secara resmi dan terdokumentasi dengan baik.
Namun prosedur tersebut dinilai harus tetap proporsional serta tidak menimbulkan kesan pembatasan terhadap akses informasi yang bersifat terbuka untuk publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penolakan resmi dari pihak sekolah terhadap permintaan konfirmasi maupun permohonan data terkait penggunaan Dana BOS di SMAN 2 Cikampek.
Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci terkait klasifikasi anggaran sarana dan prasarana yang sebelumnya disebut pihak sekolah mengalami perbedaan klasifikasi dalam sistem aplikasi pelaporan.
Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co











