Permintaan Status Verifikasi Dewan Pers dalam Konfirmasi Dana BOS SMAN 2 Cikampek Menuai Perhatian 

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak sekolah meminta proses klarifikasi dilakukan melalui surat resmi dengan melampirkan legalitas perusahaan pers, termasuk status verifikasi Dewan Pers. Di sisi lain, publik menilai keterbukaan informasi penggunaan anggaran pendidikan tetap harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pihak sekolah meminta proses klarifikasi dilakukan melalui surat resmi dengan melampirkan legalitas perusahaan pers, termasuk status verifikasi Dewan Pers. Di sisi lain, publik menilai keterbukaan informasi penggunaan anggaran pendidikan tetap harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

KARAWANG | GEMPAR.co – Pernyataan pihak SMAN 2 Cikampek yang meminta status verifikasi Dewan Pers dalam proses konfirmasi penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun Anggaran 2025 menuai perhatian publik dan pemerhati keterbukaan informasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Humas SMAN 2 Cikampek, Nia, saat memberikan tanggapan terkait permintaan klarifikasi mengenai klasifikasi anggaran sarana dan prasarana dalam sistem pelaporan Dana BOS sekolah.

Dalam keterangannya, pihak sekolah meminta agar proses konfirmasi dilakukan melalui surat resmi dengan melampirkan legalitas perusahaan pers, termasuk status verifikasi Dewan Pers.

“Silakan ajukan surat permohonan tertulis dengan persyaratan lengkap, badan hukumnya, dan apakah terverifikasi Dewan Pers atau tidak. Kami akan selalu berkoordinasi dengan KIP,” ujar Nia kepada GEMPAR.co.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai mekanisme akses informasi publik dan posisi verifikasi Dewan Pers dalam kegiatan jurnalistik.

Sejumlah pemerhati hukum pers menilai permintaan surat resmi dan identitas lembaga merupakan hal yang lazim dalam administrasi badan publik. Namun status verifikasi Dewan Pers dinilai bukan syarat mutlak bagi media untuk melakukan kegiatan jurnalistik maupun memperoleh informasi publik.

Dalam:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

tidak terdapat ketentuan yang menyebut hanya media terverifikasi Dewan Pers yang berhak melakukan peliputan atau permintaan konfirmasi.

Verifikasi Dewan Pers pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan dan peningkatan profesionalitas perusahaan pers, bukan instrumen pembatasan hak jurnalistik.

Di sisi lain, penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Ketentuan tersebut sejalan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang secara hukum dinyatakan dikecualikan.

Pengamat tata kelola informasi publik menilai badan publik tetap berhak menerapkan prosedur administratif guna memastikan permintaan data dilakukan secara resmi dan terdokumentasi dengan baik.

Namun prosedur tersebut dinilai harus tetap proporsional serta tidak menimbulkan kesan pembatasan terhadap akses informasi yang bersifat terbuka untuk publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penolakan resmi dari pihak sekolah terhadap permintaan konfirmasi maupun permohonan data terkait penggunaan Dana BOS di SMAN 2 Cikampek.

Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci terkait klasifikasi anggaran sarana dan prasarana yang sebelumnya disebut pihak sekolah mengalami perbedaan klasifikasi dalam sistem aplikasi pelaporan.


Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kapolres Karawang Berganti, Tongkat Estafet Kepemimpinan Menuju Era Polresta
KMP Minta Kejari Purwakarta Jelaskan Dasar Hukum Pengembangan Dugaan Gratifikasi Menjadi TPPU
Bapenda Karawang Perketat Pengawasan Pajak Event, Penyelenggara Wajib Koordinasi Sebelum Acara Digelar
Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Izin, Pelanggaran Terancam Pidana dan Denda hingga Rp1 Miliar
DPRD Karawang Akan Bedah LPJ Bupati 2025, Temuan BPK Jadi Fokus Pembahasan
Pemerintah Tata Ulang MBG, Motor Listrik hingga Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Masuk Evaluasi
Demokrat Bantah Keterkaitan AHY dengan Sony Sonjaya dalam Program SPPG
KMP: Kunjungan Kepala Daerah ke Luar Wilayah Harus Transparan dan Bermanfaat

Baca Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:08 WIB

Kapolres Karawang Berganti, Tongkat Estafet Kepemimpinan Menuju Era Polresta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:02 WIB

KMP Minta Kejari Purwakarta Jelaskan Dasar Hukum Pengembangan Dugaan Gratifikasi Menjadi TPPU

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:35 WIB

Bapenda Karawang Perketat Pengawasan Pajak Event, Penyelenggara Wajib Koordinasi Sebelum Acara Digelar

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:50 WIB

Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Izin, Pelanggaran Terancam Pidana dan Denda hingga Rp1 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:20 WIB

DPRD Karawang Akan Bedah LPJ Bupati 2025, Temuan BPK Jadi Fokus Pembahasan

Update Terbaru