Permintaan Status Verifikasi Dewan Pers dalam Konfirmasi Dana BOS SMAN 2 Cikampek Menuai Perhatian 

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak sekolah meminta proses klarifikasi dilakukan melalui surat resmi dengan melampirkan legalitas perusahaan pers, termasuk status verifikasi Dewan Pers. Di sisi lain, publik menilai keterbukaan informasi penggunaan anggaran pendidikan tetap harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pihak sekolah meminta proses klarifikasi dilakukan melalui surat resmi dengan melampirkan legalitas perusahaan pers, termasuk status verifikasi Dewan Pers. Di sisi lain, publik menilai keterbukaan informasi penggunaan anggaran pendidikan tetap harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

KARAWANG | GEMPAR.co – Pernyataan pihak SMAN 2 Cikampek yang meminta status verifikasi Dewan Pers dalam proses konfirmasi penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun Anggaran 2025 menuai perhatian publik dan pemerhati keterbukaan informasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Humas SMAN 2 Cikampek, Nia, saat memberikan tanggapan terkait permintaan klarifikasi mengenai klasifikasi anggaran sarana dan prasarana dalam sistem pelaporan Dana BOS sekolah.

Dalam keterangannya, pihak sekolah meminta agar proses konfirmasi dilakukan melalui surat resmi dengan melampirkan legalitas perusahaan pers, termasuk status verifikasi Dewan Pers.

“Silakan ajukan surat permohonan tertulis dengan persyaratan lengkap, badan hukumnya, dan apakah terverifikasi Dewan Pers atau tidak. Kami akan selalu berkoordinasi dengan KIP,” ujar Nia kepada GEMPAR.co.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai mekanisme akses informasi publik dan posisi verifikasi Dewan Pers dalam kegiatan jurnalistik.

Sejumlah pemerhati hukum pers menilai permintaan surat resmi dan identitas lembaga merupakan hal yang lazim dalam administrasi badan publik. Namun status verifikasi Dewan Pers dinilai bukan syarat mutlak bagi media untuk melakukan kegiatan jurnalistik maupun memperoleh informasi publik.

Dalam:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

tidak terdapat ketentuan yang menyebut hanya media terverifikasi Dewan Pers yang berhak melakukan peliputan atau permintaan konfirmasi.

Verifikasi Dewan Pers pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan dan peningkatan profesionalitas perusahaan pers, bukan instrumen pembatasan hak jurnalistik.

Di sisi lain, penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Ketentuan tersebut sejalan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang secara hukum dinyatakan dikecualikan.

Pengamat tata kelola informasi publik menilai badan publik tetap berhak menerapkan prosedur administratif guna memastikan permintaan data dilakukan secara resmi dan terdokumentasi dengan baik.

Namun prosedur tersebut dinilai harus tetap proporsional serta tidak menimbulkan kesan pembatasan terhadap akses informasi yang bersifat terbuka untuk publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penolakan resmi dari pihak sekolah terhadap permintaan konfirmasi maupun permohonan data terkait penggunaan Dana BOS di SMAN 2 Cikampek.

Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci terkait klasifikasi anggaran sarana dan prasarana yang sebelumnya disebut pihak sekolah mengalami perbedaan klasifikasi dalam sistem aplikasi pelaporan.


Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

BGN Siapkan Aturan Baru Insentif Dapur MBG, Tak Lagi Disamaratakan Rp6 Juta per Hari
Polresta Karawang Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Komisi III DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
HUT Karawang ke-393, Pemkab Buka 2.000 Lowongan Kerja Lewat Job Fair Online
Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot
Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027
Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan
Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi

Baca Juga

Jumat, 4 September 2026 - 08:38 WIB

BGN Siapkan Aturan Baru Insentif Dapur MBG, Tak Lagi Disamaratakan Rp6 Juta per Hari

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:45 WIB

Polresta Karawang Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Komisi III DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

HUT Karawang ke-393, Pemkab Buka 2.000 Lowongan Kerja Lewat Job Fair Online

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot

Update Terbaru