Ketua KPK Ingatkan DPRD Jangan Salahgunakan Perubahan APBD dan Pokir

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh anggota DPRD agar tidak menyalahgunakan perubahan APBD maupun Pokir untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. KPK menegaskan pengawasan pengelolaan anggaran daerah akan terus diperketat demi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik.

Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh anggota DPRD agar tidak menyalahgunakan perubahan APBD maupun Pokir untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. KPK menegaskan pengawasan pengelolaan anggaran daerah akan terus diperketat demi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik.

JAKARTA | GEMPAR.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun penggunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Peringatan itu disampaikan Setyo menyusul masih banyaknya temuan dugaan penyimpangan anggaran daerah yang melibatkan unsur legislatif. Menurutnya, praktik memasukkan program atau anggaran secara tidak prosedural melalui Pokir berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi serta merusak tata kelola pemerintahan daerah.

“Anggota legislatif dilarang memanfaatkan kewenangan dengan melakukan perubahan APBD untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Pokir harus benar-benar menjadi wadah aspirasi masyarakat, bukan alat kepentingan politik atau keuntungan pribadi,” tegas Setyo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, penyalahgunaan kewenangan dalam pembahasan APBD sering kali berujung pada pengaturan proyek, permintaan komisi, hingga praktik gratifikasi yang merugikan keuangan negara. Selain berdampak pada pelayanan publik, tindakan tersebut juga dinilai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan pemerintah daerah.

Setyo menegaskan, KPK akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh tahapan penyusunan, pembahasan, hingga pelaksanaan APBD di daerah. Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kredibilitas dan kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan. Jangan sampai rusak karena ulah segelintir pihak yang menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.

KPK juga meminta masyarakat serta aparat pengawas internal pemerintah untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Sebelumnya, KPK telah menangani sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan pengaturan Pokir dan perubahan APBD di berbagai daerah. Praktik tersebut umumnya melibatkan permintaan jatah proyek maupun pengondisian anggaran tertentu yang berujung pada penetapan tersangka dari unsur legislatif maupun eksekutif daerah.


Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot
Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027
Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan
Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi
Pemerintah Siapkan Rp240 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Pembayaran Pinjaman Hanya bagi Koperasi yang Lolos Audit
Pernyataan Oknum Pengurus PWI Bogor soal UKW Tuai Polemik, Begini Ketentuan dalam UU Pers
Kapolres Karawang Berganti, Tongkat Estafet Kepemimpinan Menuju Era Polresta
KMP Minta Kejari Purwakarta Jelaskan Dasar Hukum Pengembangan Dugaan Gratifikasi Menjadi TPPU

Baca Juga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:58 WIB

Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:29 WIB

Pemerintah Siapkan Rp240 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Pembayaran Pinjaman Hanya bagi Koperasi yang Lolos Audit

Update Terbaru