Ketua KPK Ingatkan DPRD Jangan Salahgunakan Perubahan APBD dan Pokir

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh anggota DPRD agar tidak menyalahgunakan perubahan APBD maupun Pokir untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. KPK menegaskan pengawasan pengelolaan anggaran daerah akan terus diperketat demi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik.

Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh anggota DPRD agar tidak menyalahgunakan perubahan APBD maupun Pokir untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. KPK menegaskan pengawasan pengelolaan anggaran daerah akan terus diperketat demi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik.

JAKARTA | GEMPAR.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun penggunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Peringatan itu disampaikan Setyo menyusul masih banyaknya temuan dugaan penyimpangan anggaran daerah yang melibatkan unsur legislatif. Menurutnya, praktik memasukkan program atau anggaran secara tidak prosedural melalui Pokir berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi serta merusak tata kelola pemerintahan daerah.

“Anggota legislatif dilarang memanfaatkan kewenangan dengan melakukan perubahan APBD untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Pokir harus benar-benar menjadi wadah aspirasi masyarakat, bukan alat kepentingan politik atau keuntungan pribadi,” tegas Setyo.

Ia menilai, penyalahgunaan kewenangan dalam pembahasan APBD sering kali berujung pada pengaturan proyek, permintaan komisi, hingga praktik gratifikasi yang merugikan keuangan negara. Selain berdampak pada pelayanan publik, tindakan tersebut juga dinilai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan pemerintah daerah.

Setyo menegaskan, KPK akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh tahapan penyusunan, pembahasan, hingga pelaksanaan APBD di daerah. Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kredibilitas dan kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan. Jangan sampai rusak karena ulah segelintir pihak yang menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.

KPK juga meminta masyarakat serta aparat pengawas internal pemerintah untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Sebelumnya, KPK telah menangani sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan pengaturan Pokir dan perubahan APBD di berbagai daerah. Praktik tersebut umumnya melibatkan permintaan jatah proyek maupun pengondisian anggaran tertentu yang berujung pada penetapan tersangka dari unsur legislatif maupun eksekutif daerah.


Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru