KARAWANG | GEMPAR.CO – Satreskrim Polres Karawang menyelidiki dugaan penipuan berkedok lowongan kerja yang menimpa seorang pencari kerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasus tersebut mencuat setelah korban menyerahkan uang jutaan rupiah kepada seseorang yang menjanjikan dapat membantu memasukkan korban bekerja di salah satu perusahaan di kawasan industri Karawang.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan laporan dugaan penipuan itu telah diterima polisi dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini kini tengah ditangani jajaran Satreskrim Polres Karawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Cep Wildan di Karawang, Selasa.
Korban diketahui bernama Cefi Sidiq Imanudin, warga Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Sementara terlapor berinisial DMG, warga Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
Berdasarkan laporan korban, dugaan penipuan terjadi pada 3 April 2025 di wilayah Kecamatan Lemahabang. Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada terlapor, baik melalui transfer maupun tunai.
Uang tersebut diberikan setelah korban dijanjikan dapat diterima bekerja di salah satu perusahaan di Karawang.
Menurut Cep Wildan, korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh rekannya. Dalam komunikasi tersebut, terlapor mengaku bisa membantu proses penerimaan kerja dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang.
“Namun setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan,” ujar dia.
Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Karawang untuk menempuh jalur hukum.
Dalam laporan polisi, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 492 mengatur tentang tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 mengatur tentang penggelapan.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti guna proses hukum lebih lanjut,” kata Cep Wildan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat diterima bekerja.
Menurut dia, masyarakat sebaiknya memastikan informasi rekrutmen berasal dari sumber resmi perusahaan dan tidak mudah percaya terhadap tawaran jalur cepat masuk kerja.
Fenomena dugaan praktik percaloan tenaga kerja disebut masih kerap terjadi di Karawang. Bahkan, sejumlah korban lain diduga memilih tidak melapor karena takut atau malu.
Salah satu kasus serupa disebut menimpa pencari kerja asal Desa Medankarya yang dijanjikan masuk kerja oleh seseorang yang dikenal sebagai guru di sekolah tempat korban pernah belajar. Namun kasus tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi GEMPAR.CO












