JAKARTA | GEMPAR.CO – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Keputusan pemberhentian tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim pada sore hari sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah mempertimbangkan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah, kata dia, menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada lembaga antirasuah tersebut.
Kasus yang menjerat Silmy Karim menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing yang mengurus izin tinggal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu ketika Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga kemudian dipercaya menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya berasal dari jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga terlibat dalam mekanisme pengurusan izin tinggal WNA.
Mereka antara lain Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Jaya Saputra yang menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, penyidik turut menyita logam mulia serta sejumlah kendaraan yang diduga berasal dari hasil penerimaan tidak sah.
KPK menduga praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak di berbagai tingkatan. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, serta penelusuran aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.
Pemberhentian Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas dinilai sebagai langkah pemerintah untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara independen dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau memperoleh keuntungan dari dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Pemerintah menyatakan akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan memastikan pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian, tetap berjalan normal meskipun sejumlah pejabat terkait tengah menjalani proses hukum.
Laporan: Dani Sofyan












