Revitalisasi SDN 03 Bantarjaya Tak Kunjung Terealisasi Sejak 2024, 270 Siswa Menanti Kepastian

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas siswa SDN 03 Bantarjaya, Kabupaten Bekasi, di tengah penantian realisasi bantuan revitalisasi sekolah.

Aktivitas siswa SDN 03 Bantarjaya, Kabupaten Bekasi, di tengah penantian realisasi bantuan revitalisasi sekolah.

BEKASI | GEMPAR.CO — Bantuan revitalisasi yang dinantikan sejak 2024 belum juga terealisasi di SDN 03 Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hingga Jumat, 9 Oktober 2026, pembangunan untuk memperbaiki kondisi bangunan sekolah tersebut belum dimulai, membuat harapan akan tersedianya fasilitas pendidikan yang lebih layak masih belum terwujud.

Kepala SDN 03 Bantarjaya, Nenda, berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai pelaksanaan program tersebut. Ia mengkhawatirkan kondisi bangunan yang mulai rapuh, terutama pada bagian atap sejumlah ruangan, dapat mengancam keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

Kerusakan bangunan juga berdampak pada kegiatan belajar mengajar. Pihak sekolah harus mengatur penggunaan ruang kelas agar pembelajaran tetap berlangsung di tengah keterbatasan fasilitas.

Sekolah tersebut menampung sekitar 270 siswa. Mereka membutuhkan ruang belajar yang aman dan layak agar dapat mengikuti pembelajaran tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap kondisi bangunan.

“Selama ini kami berupaya agar kegiatan belajar tetap berjalan di tengah keterbatasan ruangan. Kami sangat mengharapkan dimulainya pembangunan ini agar anak-anak dapat kembali belajar dengan aman, nyaman, dan lebih bersemangat,” kata Nenda.

Menurut Nenda, revitalisasi menjadi kebutuhan mendesak untuk memperbaiki fasilitas sekolah sekaligus mendukung keselamatan warga sekolah. Perbaikan yang diharapkan mencakup bagian atap, ruang kelas, perpustakaan, pintu, jendela, lantai, dan plafon.

Namun, belum dimulainya pembangunan membuat pihak sekolah masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan program tersebut.

Menunggu Penjelasan Pemerintah

Belum terealisasinya revitalisasi sejak 2024 memunculkan pertanyaan mengenai status bantuan dan kendala yang menghambat pelaksanaannya. Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan instansi pemerintah terkait perlu menjelaskan apakah program tersebut telah ditetapkan, bagaimana tahapan pelaksanaannya, serta kapan pembangunan dapat dimulai.

Kepastian itu penting agar pihak sekolah dapat mengambil langkah untuk menjaga keselamatan siswa selama proses pembelajaran berlangsung.

Pemerintah juga perlu memastikan kondisi bangunan melalui pemeriksaan teknis. Jika terdapat bagian yang membahayakan, pihak terkait perlu segera mengamankan area tersebut dan menyiapkan ruang belajar alternatif.

Bagi SDN 03 Bantarjaya, revitalisasi bukan sekadar pembenahan gedung. Pembangunan tersebut menyangkut kelayakan fasilitas pendidikan dan keselamatan sekitar 270 siswa yang setiap hari mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab belum terealisasinya revitalisasi maupun kepastian jadwal pembangunan. Penjelasan dari instansi terkait diperlukan agar persoalan ini memperoleh kejelasan dan tidak terus membebani kegiatan pendidikan di sekolah tersebut.

Laporan: Aceng Sobari

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdikbud Karawang Undang 56 Satuan Pendidikan Ikuti Evaluasi Awal Program Revitalisasi Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Revitalisasi SDN 03 Bantarjaya Tak Kunjung Terealisasi Sejak 2024, 270 Siswa Menanti Kepastian

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:05 WIB

Disdikbud Karawang Undang 56 Satuan Pendidikan Ikuti Evaluasi Awal Program Revitalisasi Tahun 2026

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB