JAKARTA | GEMPAR.CO — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa 90 orang untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai lapas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan melalui investigasi internal, pengecekan, serta peninjauan langsung terhadap sejumlah lokasi yang menjadi perhatian Ombudsman.
Dari 55 warga binaan yang diperiksa, 21 orang merupakan warga binaan yang mengikuti program asimilasi. Sebanyak 33 lainnya merupakan warga binaan perkara tindak pidana korupsi. Sementara satu warga binaan perkara pidana umum yang disebut dalam paparan Ditjenpas adalah Ferdy Sambo.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong. Ombudsman menemukan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas, termasuk bangunan dengan sejumlah perlengkapan seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, dan kamar.
Ombudsman juga menemukan dua warga binaan berada di fasilitas tersebut saat pemeriksaan berlangsung. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari pendalaman Ditjenpas untuk mengetahui status bangunan, penggunaan fasilitas, serta pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kawasan tersebut.
Rieke Pertanyakan Penyebutan Nama Sambo
Penyebutan nama Ferdy Sambo dalam paparan Ditjenpas mendapat perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Dalam rapat dengar pendapat dengan Ditjenpas, Rieke mempertanyakan alasan hanya nama Sambo yang disebut secara spesifik dari puluhan warga binaan yang diperiksa.
Menurut Rieke, Ditjenpas seharusnya menyampaikan data pemeriksaan secara lebih lengkap dan tidak hanya menonjolkan satu nama.
“Kenapa hanya Ferdi Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 yang ke asimilasi dan punya 33 kasus Tipikor tidak ditulis? Tulis, Pak, semuanya,” kata Rieke dalam rapat tersebut.
Pertanyaan Rieke itu muncul dalam konteks transparansi penyampaian hasil pemeriksaan. Sebab, Ditjenpas menyatakan investigasi mencakup 55 warga binaan, bukan hanya satu orang.
Rieke juga menyoroti agar persoalan Lapas Cibinong tidak berhenti pada isu fasilitas yang disebut mewah. Ia meminta pemerintah melihat persoalan tersebut dalam konteks tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas, termasuk aspek integritas, keamanan, infrastruktur, kapasitas hunian, dan pengelolaan aset.
Investigasi Tidak Hanya Menyasar Warga Binaan
Mashudi mengatakan investigasi internal juga menyasar pegawai Lapas Cibinong. Sebanyak 35 pegawai diperiksa untuk mengetahui kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun keterlibatan petugas dalam munculnya fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh unsur Ditjenpas bersama jajaran pemasyarakatan di Jawa Barat. Tim juga melakukan pengecekan terhadap lokasi dan fasilitas yang menjadi perhatian dalam inspeksi Ombudsman.
Ditjenpas sebelumnya menonaktifkan sejumlah pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan agar proses investigasi dapat berjalan tanpa konflik kepentingan.
Hasil pemeriksaan terhadap 90 orang tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi Ditjenpas untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk tindakan administratif yang diperlukan.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan warga binaan lainnya juga belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa mereka terlibat dalam pelanggaran fasilitas di Lapas Cibinong. Keterkaitan masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan tim investigasi.
Laporan: Redaksi








