Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan program MBG senilai sekitar Rp1,2 triliun.

Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan program MBG senilai sekitar Rp1,2 triliun.

JAKARTA | GEMPAR.CO — Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketiga tersangka baru berasal dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat bersama dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo dan Andri Mulyono.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial YY, AA, dan GB. YY menjabat Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), sedangkan AA dan GB tercatat sebagai Direktur PT ASE.

Sebelumnya, penyidik juga menetapkan Budi Utomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Andri Mulyono selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Menurut Anang, penyidik menduga para tersangka bersekongkol dalam proses pengadaan program MBG. Dugaan tersebut mencakup pengondisian proses tender hingga penyusunan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri (HPS).

“Diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai pemenangan, spesifikasi, dan HPS,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Penyidik menduga rangkaian pengondisian tersebut dilakukan untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan pengadaan. Nilai anggaran proyek yang tengah disidik mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Kejaksaan Agung menyatakan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih berlangsung.

Lima Tersangka Ditahan

Dengan penetapan tiga tersangka baru, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

Kejagung menahan para tersangka di sejumlah lokasi. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, YY ditahan di Rutan Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut, termasuk menghitung secara pasti potensi kerugian keuangan negara.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan: Dani Soyan

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta
Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti
Kejagung Segel Sejumlah Perusahaan di SCBD Terkait Perkara Febrie Adriansyah
Kejari Subang Tetapkan Kepala Desa Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan
Kasus Dugaan Penganiayaan Dilaporkan ke Polsek Pebayuran, Keluarga Minta Polisi Profesional
Pengacara Pertanyakan Dasar Pemanggilan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB