KARAWANG | GEMPAR.CO – Dugaan perlakuan tak pantas yang menyeret seorang oknum pengelola pendidikan di Kabupaten Karawang terus menjadi perhatian publik. Sosok pria berinisial YG yang diketahui tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai operator di salah satu sekolah menengah kejuruan swasta di wilayah Batujaya kini menjadi sorotan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah AF, seorang pria yang mengaku mengetahui dugaan perbuatan tersebut, memperlihatkan sejumlah foto dan video kepada wartawan yang diduga memperlihatkan YG bersama seorang anak perempuan.
AF bahkan mengaku siap bertanggung jawab atas informasi yang disampaikannya, termasuk apabila harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Saya siap bertanggung jawab atas informasi ini dan siap mempertanggungjawabkannya secara hukum. Bukti masih banyak di saya, ini baru 50 persen yang saya bongkar,” ujar AF kepada GEMPAR.co, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada YG belum memperoleh respons langsung. Namun, melalui pihak yang disebut masih dapat berkomunikasi dengannya, YG menyampaikan bahwa dirinya mengaku sudah tidak lagi menjadi bagian dari pengelolaan sekolah.
“Saya sudah tidak di sekolah, saya sudah tidak peduli lagi dengan sekolah itu,” demikian pesan yang disampaikan kepada wartawan.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, substansi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat berkaitan dengan dugaan perilaku dan tanggung jawab moral, bukan sekadar status aktif atau tidaknya seseorang di lingkungan sekolah.
Dalam perspektif hukum dan etika pendidikan, seseorang yang pernah maupun sedang berada dalam lingkungan pendidikan tetap dituntut menjaga integritas, moralitas, dan perilaku sesuai norma sosial. Terlebih, dunia pendidikan merupakan ruang pembentukan karakter sekaligus tempat perlindungan bagi anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun perlakuan yang dapat merusak masa depan anak. Sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan moral, akhlak, dan keteladanan sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap informasi dan bukti yang beredar agar persoalan tersebut menjadi terang. Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga perlindungan dan kondisi psikologis anak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak YG terkait substansi dugaan yang disampaikan AF kepada publik.
Laporan: Tim Investigasi












