JAKARTA | GEMPAR.CO – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, memilih tidak menjelaskan secara rinci makna kata “hadiah” yang ia tuliskan dalam surat untuk Kepala BGN, Nanik S. Deyang. Melalui kuasa hukumnya, Sony justru mempersilakan publik menanyakan langsung hal tersebut kepada Nanik.
Pernyataan itu muncul setelah surat tulisan tangan Sony yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya menjadi sorotan publik. Surat tersebut berisi ucapan selamat kepada Nanik atas jabatan barunya sebagai Kepala BGN sekaligus ucapan terima kasih atas “hadiah” yang disebutkan dalam surat tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan kliennya terkait isi surat yang ramai diperbincangkan masyarakat. Namun, menurut Krisna, Sony tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud kata tersebut.
“Dia bilang, ‘Tanyakan saja langsung kepada orang yang bersangkutan’,” ujar Krisna kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).
Menurut Krisna, Nanik dinilai lebih memahami konteks dan makna dari kata “hadiah” yang tertulis dalam surat tersebut.
Surat itu menjadi perhatian publik karena diunggah bertepatan dengan penetapan status tersangka terhadap Sony dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Sony, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga para tersangka melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang merupakan salah satu program strategis pemerintah. Penyidik menemukan indikasi penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai ketentuan serta dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG semestinya melibatkan yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan berbagai barang pendukung program. Beberapa di antaranya meliputi pengadaan puluhan ribu unit tablet, sepatu, motor listrik, hingga televisi berukuran 75 inci dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengurangi efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya menyasar kebutuhan gizi masyarakat.
Sementara itu, polemik mengenai surat Sony kepada Nanik terus memicu berbagai spekulasi di ruang publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai makna “hadiah” yang dimaksud dalam surat tersebut.
Publik pun menantikan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menghindari berbagai tafsir yang dapat memperkeruh perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan: Dani Sofyan












