JAKARTA | GEMPAR.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun penggunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Peringatan itu disampaikan Setyo menyusul masih banyaknya temuan dugaan penyimpangan anggaran daerah yang melibatkan unsur legislatif. Menurutnya, praktik memasukkan program atau anggaran secara tidak prosedural melalui Pokir berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi serta merusak tata kelola pemerintahan daerah.
“Anggota legislatif dilarang memanfaatkan kewenangan dengan melakukan perubahan APBD untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Pokir harus benar-benar menjadi wadah aspirasi masyarakat, bukan alat kepentingan politik atau keuntungan pribadi,” tegas Setyo.
Ia menilai, penyalahgunaan kewenangan dalam pembahasan APBD sering kali berujung pada pengaturan proyek, permintaan komisi, hingga praktik gratifikasi yang merugikan keuangan negara. Selain berdampak pada pelayanan publik, tindakan tersebut juga dinilai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan pemerintah daerah.
Setyo menegaskan, KPK akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh tahapan penyusunan, pembahasan, hingga pelaksanaan APBD di daerah. Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kredibilitas dan kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan. Jangan sampai rusak karena ulah segelintir pihak yang menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.
KPK juga meminta masyarakat serta aparat pengawas internal pemerintah untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Sebelumnya, KPK telah menangani sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan pengaturan Pokir dan perubahan APBD di berbagai daerah. Praktik tersebut umumnya melibatkan permintaan jatah proyek maupun pengondisian anggaran tertentu yang berujung pada penetapan tersangka dari unsur legislatif maupun eksekutif daerah.
Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co











