PRAKTIK rangkap jabatan camat melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di kecamatan lain kembali menjadi perhatian publik. Meski secara administratif mekanisme tersebut dimungkinkan dalam sistem pemerintahan daerah, sejumlah kalangan menilai kebijakan itu tetap perlu diuji dari sisi efektivitas pembagian fungsi pemerintahan serta kualitas pelayanan publik.
Dalam sistem pemerintahan daerah, camat merupakan pimpinan perangkat daerah yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan. Kedudukan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Camat tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bertugas melakukan koordinasi pemerintahan, pembinaan desa dan kelurahan, pengawasan pelayanan publik, hingga menjaga ketenteraman dan ketertiban wilayah. Karena itu, jabatan camat pada prinsipnya dirancang untuk dijalankan secara penuh dalam satu wilayah administratif.
Dalam praktiknya, seorang camat definitif dapat ditunjuk sebagai Plt camat di kecamatan lain ketika terjadi kekosongan jabatan. Penunjukan tersebut merujuk pada mekanisme mandat dan pelimpahan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Secara hukum administrasi, status Plt bukan merupakan jabatan definitif kedua, melainkan penugasan sementara agar roda pemerintahan tetap berjalan. Karena itu, penunjukan Plt pada dasarnya tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran larangan rangkap jabatan.
Namun demikian, persoalan hukum administrasi tidak berhenti pada aspek legalitas formal semata.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pembagian tugas dan fungsi ketika satu pejabat memimpin dua kecamatan sekaligus. Sebab, fungsi camat sangat berkaitan dengan pengendalian wilayah, koordinasi lintas sektor, pengawasan pemerintahan desa, hingga pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pembagian konsentrasi kewenangan dan beban administratif yang cukup besar. Apalagi kecamatan merupakan ujung tombak pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran pimpinan wilayah secara aktif dan responsif.
Selain itu, publik juga kerap mempertanyakan alasan penunjukan Plt dari luar kecamatan ketika di internal organisasi terdapat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yang secara struktural memahami kondisi pemerintahan wilayah setempat.
Walaupun tidak ada aturan yang mewajibkan Sekcam otomatis menjadi Plt, dalam perspektif merit system ASN dan efektivitas birokrasi, Sekcam sering dipandang sebagai figur paling logis untuk menjaga kesinambungan pelayanan pemerintahan.
Prinsip merit system sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pengelolaan jabatan berdasarkan kompetensi, profesionalitas, dan objektivitas.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintahan wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Karena itu, meskipun penunjukan Plt camat dibenarkan secara administratif, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik dan optimalisasi fungsi pemerintahan wilayah.
Apabila rangkap jabatan berlangsung terlalu lama tanpa pengisian pejabat definitif, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan, mulai dari menurunnya efektivitas pengawasan wilayah hingga melemahnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, legalitas formal memang penting. Namun lebih dari itu, setiap kebijakan pemerintahan juga harus diuji berdasarkan prinsip profesionalitas, efektivitas, dan kepentingan pelayanan publik.
Sebab tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan bukan sekadar memastikan jabatan terisi, tetapi memastikan fungsi pemerintahan berjalan optimal dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Redaksi GEMPAR.co | Aktual • Tajam • Terpercaya












