Korban Masih Balita, Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Karawang

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karawang mengamankan seorang pria berinisial S alias M (40) terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Karawang Barat. Korban diketahui masih berusia lima tahun.

Polres Karawang mengamankan seorang pria berinisial S alias M (40) terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Karawang Barat. Korban diketahui masih berusia lima tahun.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Satreskrim PPA dan PPO Polres Karawang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias M (40) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak perempuan berusia lima tahun.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan, peristiwa itu bermula saat korban pulang usai mengikuti kegiatan mengaji pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat berjalan kaki menuju rumahnya, korban dihampiri pelaku yang diketahui merupakan tetangganya sendiri. Pelaku kemudian menawarkan tumpangan sepeda motor dengan alasan hendak menuju arah yang sama.

Namun, korban tidak langsung diantar pulang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban justru dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ujar Ipda Cep Wildan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Mendapat pengakuan itu, keluarga korban langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Karawang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Karawang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu, 24 Mei 2026.

Selain mengamankan pelaku, penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi dan melakukan pendampingan terhadap korban selama proses penyidikan berlangsung.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Cep Wildan.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 414 huruf b dan Pasal 415 huruf b terkait tindak pidana kesusilaan terhadap anak.

Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E juncto Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di luar rumah, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.


Laporan: Tim Redaksi
Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pengakuan Pemilik Warung Ungkap Dugaan Jalur Distribusi Rokok Tanpa Cukai di Karawang
Pemilik Warung di Rengasdengklok Akui Jual Rokok Tanpa Cukai, Pasokan Datang dari Sales
Polres Karawang Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas, Jaringan Pemasok Ditelusuri
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Lowongan Kerja di Karawang, Korban Rugi Rp 5 Juta
Berita ini 26 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:16 WIB

Pengakuan Pemilik Warung Ungkap Dugaan Jalur Distribusi Rokok Tanpa Cukai di Karawang

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:10 WIB

Pemilik Warung di Rengasdengklok Akui Jual Rokok Tanpa Cukai, Pasokan Datang dari Sales

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:07 WIB

Polres Karawang Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas, Jaringan Pemasok Ditelusuri

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:39 WIB

Korban Masih Balita, Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Karawang

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:52 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Lowongan Kerja di Karawang, Korban Rugi Rp 5 Juta

Update Terbaru