KARAWANG | GEMPAR.CO – Satreskrim PPA dan PPO Polres Karawang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias M (40) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak perempuan berusia lima tahun.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan, peristiwa itu bermula saat korban pulang usai mengikuti kegiatan mengaji pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat berjalan kaki menuju rumahnya, korban dihampiri pelaku yang diketahui merupakan tetangganya sendiri. Pelaku kemudian menawarkan tumpangan sepeda motor dengan alasan hendak menuju arah yang sama.
Namun, korban tidak langsung diantar pulang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban justru dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ujar Ipda Cep Wildan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Mendapat pengakuan itu, keluarga korban langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Karawang.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Karawang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu, 24 Mei 2026.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi dan melakukan pendampingan terhadap korban selama proses penyidikan berlangsung.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Cep Wildan.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 414 huruf b dan Pasal 415 huruf b terkait tindak pidana kesusilaan terhadap anak.
Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E juncto Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di luar rumah, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.
Laporan: Tim Redaksi
Editor: Redaksi GEMPAR.CO












