15 Tahun Tinggal di Desa Sabajaya, Samsudin Mengaku Tak Pernah Terima Bansos, Soroti Dugaan Pungutan Rp20 Ribu Saat Penyaluran Bantuan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

15 Tahun Tinggal di Desa Sabajaya, Samsudin mengaku tak pernah menerima bantuan sosial meski telah berulang kali mengajukan diri sebagai penerima manfaat.

15 Tahun Tinggal di Desa Sabajaya, Samsudin mengaku tak pernah menerima bantuan sosial meski telah berulang kali mengajukan diri sebagai penerima manfaat.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Seorang warga Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, bernama Samsudin, mengaku belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah selama kurang lebih 15 tahun tinggal dan tercatat sebagai warga desa tersebut.

Keluhan itu disampaikan Samsudin melalui surat terbuka yang ditujukan kepada pemerintah dan instansi terkait. Ia berharap ada evaluasi terhadap mekanisme pendataan penerima bantuan sosial agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak terlewat.

Menurut Samsudin, dirinya telah menetap di Desa Sabajaya selama belasan tahun dan beberapa kali berupaya mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan. Namun hingga kini, namanya tidak pernah tercatat dalam daftar penerima manfaat berbagai program bantuan pemerintah.

“Saya sudah sekitar 15 tahun tinggal di Desa Sabajaya. Saya pernah mengajukan bantuan, tetapi sampai sekarang belum pernah menerima bantuan apa pun,” ujar Samsudin kepada GEMPAR.CO.

Sebagai buruh harian lepas, Samsudin mengaku hanya mengandalkan pekerjaan yang sifatnya tidak tetap untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan sistem pendataan penerima bantuan yang selama ini diterapkan.

Ia menilai pemerintah perlu melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala agar program bantuan sosial benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Selain mengeluhkan tidak pernah menerima bantuan sosial, Samsudin juga menyoroti dugaan adanya permintaan uang kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat penyaluran bantuan pangan, Minggu (14/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari beberapa warga, penerima bantuan disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu ketika mengambil bantuan. Bahkan, warga yang belum memberikan uang dikabarkan didatangi ke rumah untuk dimintai pembayaran.

“Ada penerima bantuan yang mengaku diminta uang Rp20 ribu saat pembagian bantuan. Informasinya, yang belum memberikan uang juga didatangi ke rumah untuk ditagih,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat. Sebab, bantuan sosial maupun bantuan pangan yang bersumber dari anggaran negara pada prinsipnya harus diterima secara utuh oleh penerima manfaat.

Dalam ketentuan pelayanan publik, penyelenggara layanan diwajibkan memberikan pelayanan secara transparan, profesional, dan bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Sementara dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial, pemerintah juga menekankan prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Apabila dugaan permintaan uang kepada penerima bantuan tersebut terbukti benar, praktik itu berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip penyaluran bantuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, pengakuan Samsudin yang tidak pernah menerima bantuan selama 15 tahun juga menjadi catatan penting bagi pemerintah desa maupun instansi terkait. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembaruan data penerima manfaat secara berkala agar tidak ada warga yang memenuhi syarat namun justru terlewat dari program bantuan.

Samsudin berharap pemerintah dapat meninjau ulang data penerima bantuan sosial di Desa Sabajaya dan memastikan program perlindungan sosial berjalan secara adil, transparan, serta tepat sasaran.

“Kami hanya berharap data penerima bantuan diperiksa kembali agar warga yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan haknya,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sabajaya maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan Samsudin dan dugaan permintaan uang kepada penerima bantuan pangan. Redaksi GEMPAR.CO masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang dari seluruh pihak terkait.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Air Tanah dari Sumur Bor Dipasok ke Depot Isi Ulang di Karawang dan Bekasi, Legalitas dan Pengawasan Menjadi Sorotan

Baca Juga

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:59 WIB

Air Tanah dari Sumur Bor Dipasok ke Depot Isi Ulang di Karawang dan Bekasi, Legalitas dan Pengawasan Menjadi Sorotan

Senin, 15 Juni 2026 - 19:48 WIB

15 Tahun Tinggal di Desa Sabajaya, Samsudin Mengaku Tak Pernah Terima Bansos, Soroti Dugaan Pungutan Rp20 Ribu Saat Penyaluran Bantuan

Update Terbaru