KARAWANG | GEMPAR.CO – Tim Investigasi GEMPAR.CO menemukan aktivitas penjualan air tanah yang memasok sejumlah depot air minum isi ulang di Kabupaten Karawang dan Bekasi. Air tersebut berasal dari sumur bor dalam dan didistribusikan menggunakan mobil tangki ke berbagai wilayah.
Penelusuran bermula dari informasi mengenai aktivitas pengangkutan air yang berlangsung hampir setiap hari di sebuah lokasi usaha penyediaan air. Saat mendatangi lokasi, Tim Investigasi GEMPAR.CO melihat fasilitas pengolahan air yang terdiri atas pompa, jaringan pipa, dan beberapa tabung filtrasi yang terhubung dengan sumber air tanah.
Dari lokasi tersebut, pelaku usaha menjual air kepada pengangkut yang kemudian mendistribusikannya ke sejumlah depot air minum isi ulang.
Di lokasi yang sama, Tim Investigasi GEMPAR.CO menemui Naiman, seorang sopir mobil tangki yang mengaku telah rutin membeli air dari tempat tersebut selama kurang lebih delapan bulan terakhir.
Menurut Naiman, dirinya hampir setiap hari mengambil air untuk memenuhi kebutuhan sejumlah depot air minum isi ulang di wilayah Bekasi dan Karawang.
“Saya sudah sekitar delapan bulan mengambil air di sini. Airnya dibawa ke depot-depot di Pakisjaya, Muara Gembong, Sukawangi, dan beberapa wilayah lainnya,” ujar Naiman kepada GEMPAR.CO, Rabu (17/6/2026).
Naiman menjelaskan bahwa dirinya membeli air dengan harga sekitar Rp80.000 per tangki. Setelah itu, ia mengangkut dan menjual kembali air tersebut kepada depot air minum isi ulang dengan harga sekitar Rp500.000 per tangki.
Keterangan tersebut menunjukkan adanya rantai distribusi air tanah yang menghubungkan sumber pengambilan air dengan depot-depot air minum isi ulang yang melayani masyarakat di sejumlah daerah.
Tim Investigasi GEMPAR.CO kemudian meminta keterangan kepada pemilik usaha. Seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Alhadad membenarkan bahwa dirinya menjalankan usaha penyediaan air yang bersumber dari sumur bor.
Alhadad mengaku telah menjalankan usaha tersebut selama lebih dari satu tahun. Ia menjelaskan bahwa sumber air berasal dari sumur bor dengan kedalaman sekitar 80 meter dan menghasilkan debit air sekitar 20 meter kubik per hari.
“Air ini dijual ke depot-depot air minum isi ulang di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang,” kata Alhadad.
Menurut Alhadad, seluruh hasil produksi air dari lokasi tersebut dipasarkan kepada depot air minum isi ulang yang tersebar di beberapa wilayah.
Ia juga menyatakan telah memiliki izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha tersebut. Namun, hingga proses penelusuran berlangsung, Tim Investigasi GEMPAR.CO belum memperoleh dokumen perizinan yang dapat diverifikasi secara independen.
Temuan ini memunculkan perhatian terhadap legalitas pengusahaan air tanah yang digunakan sebagai bahan baku depot air minum isi ulang. Pasalnya, air yang berasal dari sumur bor tersebut pada akhirnya masuk ke rantai distribusi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur bahwa setiap pemanfaatan sumber daya air untuk kegiatan usaha harus memperhatikan aspek perizinan, konservasi, dan keberlanjutan lingkungan. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan administratif dan teknis dalam kegiatan pengambilan serta pemanfaatan air tanah.
Selain aspek perizinan, penggunaan air tanah sebagai bahan baku depot air minum isi ulang juga berkaitan dengan perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh barang dan jasa yang aman, nyaman, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Konsumen juga berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang mereka gunakan. Dalam konteks depot air minum isi ulang, informasi mengenai sumber air baku, proses pengolahan, dan jaminan kualitas air menjadi bagian penting dari hak konsumen.
Hingga berita ini disusun, Tim Investigasi GEMPAR.CO belum memperoleh informasi mengenai hasil pengujian laboratorium terhadap air yang dipasok dari lokasi tersebut. Karena itu, pengawasan terhadap kualitas air baku dan pemenuhan standar kesehatan menjadi kewenangan instansi terkait.
Pengambilan air tanah secara berkelanjutan juga memerlukan pengawasan untuk memastikan aktivitas tersebut tidak memengaruhi ketersediaan sumber daya air maupun kondisi lingkungan di sekitarnya.
Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu memverifikasi legalitas sumur bor, izin pengusahaan air tanah, volume pengambilan air harian, serta mekanisme distribusi air kepada depot air minum isi ulang. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, serta instansi perizinan terkait mengenai status legalitas usaha, pengawasan kualitas air, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
GEMPAR.CO tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut. Verifikasi mengenai legalitas usaha, perizinan pengusahaan air tanah, kualitas air, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan instansi pemerintah yang berwenang.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












