KARAWANG | GEMPAR.CO – Peredaran rokok tanpa pita cukai diduga masih berlangsung di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Hasil penelusuran GEMPAR.CO menemukan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai masih dijual secara terbuka di tingkat pengecer dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang beredar di pasaran.
Salah satu temuan tersebut berada di Warung yang berlokasi di Jalan Rengasjaya, Desa Rengasdengklok Selatan. Pemilik warung, Adi, mengaku menjual beberapa merek rokok kepada konsumen, di antaranya Lava dan Zam-zam.
Adi mengatakan rokok tersebut dijual dengan harga sekitar Rp10.000 per bungkus. Harga yang relatif murah membuat produk itu tetap diminati oleh sebagian masyarakat. Menurut dia, pembeli berasal dari warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas di depan warungnya.
Dalam sehari, Adi mengaku mampu menjual satu hingga dua slop rokok tanpa cukai. Meski jumlahnya tidak besar, temuan ini menunjukkan bahwa rokok yang diduga ilegal masih beredar dan dapat diperoleh dengan mudah di tingkat pengecer.
Adi menjelaskan bahwa dirinya tidak mencari pasokan rokok tersebut secara langsung. Seorang sales datang ke warungnya secara rutin untuk menawarkan sekaligus mengirim barang. Sales itu, kata dia, mendatangi warung sekitar dua kali dalam satu minggu.
Namun, saat GEMPAR.CO menanyakan identitas pemasok, Adi mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun perusahaan tempat sales tersebut bekerja.
“Datangnya dua kali seminggu, tetapi saya tidak tahu orangnya dari mana,” ujar Adi.
Meski demikian, Adi mengaku memahami bahwa menjual rokok tanpa pita cukai merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Pengakuan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di tingkat pengecer dan bagaimana jalur distribusinya dapat menjangkau masyarakat.
Rokok merupakan barang kena cukai yang wajib memenuhi ketentuan pelunasan cukai sebelum diedarkan kepada konsumen. Pemerintah mewajibkan setiap produk hasil tembakau yang beredar di pasaran untuk dilekati pita cukai sebagai bukti bahwa kewajiban terhadap negara telah dipenuhi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Aturan itu menyebutkan bahwa barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual setelah dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk ilegal umumnya dijual dengan harga lebih rendah karena tidak menanggung beban cukai sebagaimana produk legal.
Undang-Undang Cukai juga memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat dalam peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Selain ancaman pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Pengakuan adanya sales yang secara rutin memasok rokok ke warung pengecer dapat menjadi petunjuk awal untuk menelusuri rantai distribusi yang lebih luas. Karena itu, pengawasan tidak hanya perlu menyasar penjual di tingkat warung, tetapi juga pemasok dan pihak yang mendistribusikan produk tersebut ke pasar.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya meminta konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait temuan peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai di wilayah Rengasdengklok Selatan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












