Pengakuan Pemilik Warung Ungkap Dugaan Jalur Distribusi Rokok Tanpa Cukai di Karawang

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengakuan ini membuka dugaan adanya jalur distribusi yang memasok produk hingga ke tingkat pengecer.

Pengakuan ini membuka dugaan adanya jalur distribusi yang memasok produk hingga ke tingkat pengecer.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Temuan penjualan rokok yang diduga tanpa pita cukai di Kabupaten Karawang mengarah pada dugaan adanya jaringan distribusi yang memasok produk tersebut hingga ke tingkat pengecer. Dugaan itu mencuat setelah seorang pemilik warung mengaku menerima pasokan rokok dari sales yang datang langsung ke tempat usahanya secara rutin.

Tim Investigasi GEMPAR.CO menemukan sejumlah rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai saat melakukan penelusuran di kawasan Jalan Rengasjaya, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Produk tersebut dijual secara terbuka kepada masyarakat dengan harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal yang beredar di pasaran.

Pemilik Warung, Adi, mengakui menjual beberapa merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Menurutnya, produk tersebut cukup diminati konsumen karena harganya lebih terjangkau.

“Dalam sehari bisa terjual satu sampai dua slop,” ujar Adi kepada GEMPAR.CO.

Adi menjelaskan bahwa pasokan rokok tersebut tidak berasal dari distributor resmi maupun toko grosir. Ia mengaku memperoleh barang dari seorang sales yang rutin datang ke warungnya.

“Datangnya dua kali seminggu,” katanya.

Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai identitas sales maupun perusahaan tempat sales tersebut bekerja, Adi mengaku tidak mengetahui asal-usul pemasok tersebut.

“Saya tidak tahu orangnya dari mana,” ucapnya.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena mengindikasikan adanya pihak yang secara aktif mendistribusikan rokok hingga ke tingkat pengecer. Meski menerima pasokan secara berkala, Adi tidak dapat menjelaskan jalur distribusi maupun sumber barang yang diterimanya.

Saat proses konfirmasi berlangsung, Adi juga meminta agar temuan penjualan rokok yang diduga tanpa pita cukai di warungnya tidak dipublikasikan. Permintaan itu disampaikan setelah tim melakukan wawancara terkait produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dan meminta klarifikasi terkait asal-usul barang tersebut.

Temuan ini bukan satu-satunya yang ditemukan selama penelusuran. Tim Investigasi GEMPAR.CO menemukan pola serupa di sejumlah titik lain di wilayah Kabupaten Karawang, yakni beredarnya rokok murah yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana peredaran rokok ilegal telah menjangkau pasar eceran serta siapa pihak yang berperan sebagai pemasok utama dalam rantai distribusinya.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap barang kena cukai wajib dilekati pita cukai sebelum ditawarkan, diserahkan, atau dijual kepada masyarakat.

Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena dapat dipasarkan dengan harga jauh lebih rendah dibandingkan produk legal yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

Undang-Undang Cukai juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pengakuan pemilik warung mengenai keberadaan sales yang memasok rokok secara rutin dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas. Karena itu, pengawasan tidak hanya perlu menyasar pedagang eceran, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemasok dan distributor.

GEMPAR.CO akan terus menelusuri dugaan peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Karawang dan meminta tanggapan dari pihak Bea Cukai serta aparat penegak hukum terkait temuan tersebut.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemilik Warung di Rengasdengklok Akui Jual Rokok Tanpa Cukai, Pasokan Datang dari Sales
Polres Karawang Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas, Jaringan Pemasok Ditelusuri
Korban Masih Balita, Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Karawang
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Lowongan Kerja di Karawang, Korban Rugi Rp 5 Juta
Berita ini 22 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:16 WIB

Pengakuan Pemilik Warung Ungkap Dugaan Jalur Distribusi Rokok Tanpa Cukai di Karawang

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:10 WIB

Pemilik Warung di Rengasdengklok Akui Jual Rokok Tanpa Cukai, Pasokan Datang dari Sales

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:07 WIB

Polres Karawang Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas, Jaringan Pemasok Ditelusuri

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:39 WIB

Korban Masih Balita, Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Karawang

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:52 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Lowongan Kerja di Karawang, Korban Rugi Rp 5 Juta

Update Terbaru