JAKARTA | GEMPAR.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie Adriansyah, pencegahan juga diberlakukan terhadap seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan berdasarkan surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tiga Perkara Dugaan Korupsi
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tiga perkara besar, yakni kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Selain dugaan korupsi, penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, mata uang asing dalam jumlah besar, serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Kejaksaan Agung Dalami Berkas Pelimpahan
Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan perkara dan akan mempelajari seluruh alat bukti yang diserahkan penyidik Polri.
Menurutnya, setelah seluruh berkas administrasi dan berita acara diterima, Kejaksaan Agung bersama Kortas Tipikor Polri akan menggelar ekspose perkara guna menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Hingga saat ini, Febrie Adriansyah diketahui belum dilakukan penahanan.
Komisi III DPR Kawal Proses Hukum
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan lembaganya akan mengawasi secara serius proses penanganan perkara tersebut agar berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Ia menegaskan bahwa kasus yang sedang diproses merupakan dugaan tindak pidana yang melibatkan individu, sehingga tidak boleh digeneralisasi sebagai persoalan institusi.
Komisi III juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar mengedepankan profesionalisme serta menghindari munculnya gesekan antarlembaga selama proses hukum berlangsung.
Publik Menanti Transparansi
Penetapan mantan pejabat tinggi penegak hukum sebagai tersangka menjadi perhatian luas masyarakat. Selain menyangkut dugaan kerugian negara dalam tiga perkara strategis, kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Masyarakat kini menantikan proses penyidikan berjalan secara transparan, profesional, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu. Langkah pencegahan ke luar negeri dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan tersangka tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Laporan: Slamet Riyadi









