Dugaan Kekerasan terhadap Siswa Harus Diusut Tuntas, Tidak Boleh Ada Pembiaran

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan kekerasan terhadap siswa di SMPN 2 Kutawaluya menjadi sorotan publik.

Dugaan kekerasan terhadap siswa di SMPN 2 Kutawaluya menjadi sorotan publik.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Praktisi hukum Eriefendi, SH, menilai dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas VIII di SMPN 2 Kutawaluya, Kabupaten Karawang, harus ditangani secara serius dan profesional. Menurutnya, setiap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan wajib diusut hingga tuntas agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Eriefendi menegaskan bahwa sekolah merupakan tempat untuk mendidik, membina karakter, dan membentuk generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan kekerasan yang melibatkan tenaga pendidik, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah internal sekolah semata.

“Apabila benar terjadi tindak kekerasan terhadap peserta didik, maka peristiwa tersebut harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi upaya menutupi fakta. Semua pihak harus menghormati proses hukum,” ujar Eriefendi kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dugaan kekerasan terhadap anak dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana. Namun, penetapan adanya pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Guru yang disebut dalam informasi yang beredar belum tentu bersalah sebelum ada pembuktian yang sah menurut hukum. Sebaliknya, laporan dari keluarga korban juga harus ditindaklanjuti secara objektif dan profesional,” katanya.

Menurut Eriefendi, aparat kepolisian perlu segera meminta keterangan dari seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk korban, keluarga korban, pihak sekolah, guru yang disebutkan, saksi-saksi, serta pihak lain yang berkaitan. Apabila diperlukan, penyidik juga dapat melakukan visum terhadap korban untuk mengetahui ada atau tidaknya luka akibat dugaan kekerasan.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang juga memiliki tanggung jawab melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh tenaga pendidik.

“Penanganan administrasi dan penanganan pidana merupakan dua hal yang berbeda. Jika ada dugaan pelanggaran disiplin, Dinas Pendidikan dapat melakukan pemeriksaan internal. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Eriefendi mengingatkan bahwa penyelesaian perkara semacam ini harus mengutamakan perlindungan terhadap anak. Korban berhak mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta jaminan agar tetap dapat mengikuti kegiatan belajar tanpa mengalami tekanan ataupun intimidasi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat merugikan semua pihak, baik korban maupun pihak yang dilaporkan.

“Masyarakat sebaiknya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja. Jangan sampai opini yang berkembang di media sosial justru mengganggu proses pembuktian. Yang paling penting saat ini adalah mengungkap fakta secara objektif sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” ujarnya.

Eriefendi berharap pihak sekolah segera memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kasus tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Catatan Redaksi: Dugaan kekerasan terhadap siswa di SMPN 2 Kutawaluya hingga saat ini masih berdasarkan keterangan awal dari pihak keluarga korban. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah, guru yang disebutkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, dan aparat penegak hukum. Pemberitaan ini disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pengakuan Pemilik Warung Ungkap Dugaan Jalur Distribusi Rokok Tanpa Cukai di Karawang
Pemilik Warung di Rengasdengklok Akui Jual Rokok Tanpa Cukai, Pasokan Datang dari Sales
Polres Karawang Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas, Jaringan Pemasok Ditelusuri
Korban Masih Balita, Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Karawang
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Lowongan Kerja di Karawang, Korban Rugi Rp 5 Juta

Baca Juga

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:15 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Siswa Harus Diusut Tuntas, Tidak Boleh Ada Pembiaran

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:16 WIB

Pengakuan Pemilik Warung Ungkap Dugaan Jalur Distribusi Rokok Tanpa Cukai di Karawang

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:10 WIB

Pemilik Warung di Rengasdengklok Akui Jual Rokok Tanpa Cukai, Pasokan Datang dari Sales

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:07 WIB

Polres Karawang Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas, Jaringan Pemasok Ditelusuri

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:39 WIB

Korban Masih Balita, Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Karawang

Update Terbaru