MK Tetapkan Pencabutan Gugatan Masa Jabatan Kapolri dan UU ITE, Pemohon Tak Bisa Ajukan Perkara yang Sama Lagi

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan pencabutan dua perkara uji materi terkait masa jabatan Kapolri dan UU ITE di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi.

Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan pencabutan dua perkara uji materi terkait masa jabatan Kapolri dan UU ITE di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan dua perkara uji materi (judicial review), yakni terkait pembatasan masa jabatan Kapolri dalam Undang-Undang Polri serta pengujian salah satu norma dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penetapan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Dengan disahkannya pencabutan tersebut melalui ketetapan Mahkamah Konstitusi, proses pemeriksaan kedua perkara resmi dihentikan. Sesuai ketentuan hukum acara di MK, para pemohon juga tidak dapat mengajukan kembali permohonan dengan pokok perkara yang sama (a quo).

Perkara pertama bernomor 315/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto yang menguji ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri dalam UU Polri. Dalam permohonannya, mereka meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Namun, pada sidang pemeriksaan pendahuluan 1 September 2026, para pemohon memutuskan mencabut permohonannya. Mereka menilai pengaturan masa jabatan Kapolri merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang (open legal policy) serta mengakui masih terdapat keterbatasan dalam penyusunan permohonan.

Sementara itu, perkara 303/PUU-XXIV/2026 diajukan Ferdinandus Klau yang menguji Pasal 4 huruf e UU ITE. Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional setelah foto pribadinya disebarluaskan oleh akun anonim yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Meski sempat mengikuti sidang pendahuluan pada 19 Agustus 2026, Ferdinandus kemudian mengajukan surat pencabutan permohonan pada sidang perbaikan 1 September 2026 setelah menerima masukan dari majelis hakim.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Mahkamah telah menerima surat resmi pencabutan dari kedua pemohon dan memastikan permohonan tersebut disampaikan secara sadar serta telah dikonfirmasi dalam persidangan.

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 2 September 2026, Mahkamah menyatakan permohonan pencabutan beralasan menurut hukum sehingga ditetapkan untuk dikabulkan melalui ketetapan Mahkamah Konstitusi.

Dengan ketetapan tersebut, MK menghentikan pemeriksaan kedua perkara dan mengembalikan seluruh berkas permohonan kepada para pemohon. Ketetapan itu juga menegaskan bahwa permohonan yang telah dicabut secara sukarela tidak dapat diajukan kembali dengan materi yang sama.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Desa, Ketentuan Minimal 25 Tahun Tetap Berlaku
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Tak Diterima
Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program
Putusan MK Dinilai Perkuat Hak Politik Perempuan, DPR Dorong Keterwakilan Lebih Inklusif
Putusan MK Tak Hentikan IKN, Otorita Tegaskan Nusantara Terus Dibangun

Baca Juga

Senin, 7 September 2026 - 19:16 WIB

MK Tetapkan Pencabutan Gugatan Masa Jabatan Kapolri dan UU ITE, Pemohon Tak Bisa Ajukan Perkara yang Sama Lagi

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:51 WIB

MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Desa, Ketentuan Minimal 25 Tahun Tetap Berlaku

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:57 WIB

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Tak Diterima

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:15 WIB

Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:56 WIB

Putusan MK Dinilai Perkuat Hak Politik Perempuan, DPR Dorong Keterwakilan Lebih Inklusif

Update Terbaru

Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (kanan) resmi dilantik sebagai Hakim Agung Kamar Perdata oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Humas MA.

Mahkamah Agung

Resmi Menjadi Hakim Agung, Sobandi Siap Mengemban Tugas Yudisial

Senin, 7 Sep 2026 - 17:37 WIB