JAKARTA | GEMPAR.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) segera mengubah skema insentif bagi Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan baru itu akan mengakhiri sistem insentif flat sebesar Rp6 juta per hari yang selama ini diterima seluruh dapur MBG tanpa membedakan kapasitas layanan.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan Peraturan Kepala Badan yang mengatur perubahan skema insentif tengah difinalisasi dan ditargetkan diumumkan pada pekan ini.
Menurut Sudaryono, sistem lama dinilai kurang adil karena seluruh SPPG menerima insentif dengan nominal yang sama, meski jumlah penerima manfaat dan kapasitas produksi setiap dapur berbeda.
“Tidak adil kalau semua dapur dibayar Rp6 juta per hari, padahal kemampuan produksinya berbeda-beda,” ujar Sudaryono usai rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Insentif Disesuaikan Kapasitas Produksi
Dalam skema baru, besaran insentif akan dihitung berdasarkan kapasitas produksi masing-masing SPPG. Dapur yang melayani lebih banyak penerima manfaat diperkirakan memperoleh insentif lebih besar dibanding dapur dengan kapasitas lebih kecil.
Perubahan ini juga mempertimbangkan jangkauan pelayanan setiap dapur MBG. Selama ini terdapat SPPG yang hanya melayani wilayah dengan radius beberapa ratus meter, sementara lainnya menjangkau wilayah yang lebih luas dan jumlah penerima manfaat lebih banyak.
BGN menilai pendekatan tersebut akan membuat pembiayaan program lebih proporsional dan efisien.
Skema Dinilai Lebih Berkeadilan
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari sebelumnya menjelaskan bahwa penyamaan insentif untuk seluruh SPPG tidak mencerminkan beban kerja di lapangan.
Ia mencontohkan dapur yang melayani sekitar 500 penerima manfaat tidak semestinya memperoleh insentif yang sama dengan dapur yang melayani hingga 1.000 penerima manfaat atau lebih.
Karena itu, BGN sedang menyusun formula baru agar insentif mencerminkan volume pelayanan, cakupan wilayah, dan kebutuhan operasional masing-masing dapur.
Berlaku Setelah Peraturan Terbit
Sudaryono memastikan aturan lama masih berlaku hingga Peraturan Kepala BGN resmi diterbitkan. Setelah regulasi tersebut diumumkan, seluruh SPPG di Indonesia akan mengikuti mekanisme insentif yang baru.
Perubahan ini menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang terus diperluas pemerintah untuk menjangkau lebih banyak siswa, ibu hamil, balita, dan kelompok penerima manfaat lainnya di berbagai daerah.
Laporan: Slamet Riyadi









