Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

JAKARTA | GEMPAR.CO – Polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat dalam persidangan uji materi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Perdebatan tidak hanya menyoroti aspek konstitusional penganggaran, tetapi juga mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan program yang dinilai belum memiliki tata kelola yang kuat.

Sidang yang digelar pada Selasa (23/6/2026) tersebut merupakan lanjutan perkara pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Sejumlah pemohon mempersoalkan kebijakan pemerintah yang memasukkan pembiayaan Program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan, yang dinilai berpotensi melampaui batas amanat konstitusi terkait prioritas sektor pendidikan.

Dalam persidangan, Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan terkait dasar hukum kebijakan tersebut. Namun, keterangan ahli justru menyoroti berbagai kelemahan dalam implementasi Program MBG di lapangan.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, memaparkan bahwa berbagai laporan masyarakat menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program. Ia menyebut terdapat dugaan makanan yang tidak layak konsumsi, masalah higienitas dapur penyedia, hingga ketidaktepatan sasaran penerima manfaat.

Selain itu, Cecep juga menyinggung persoalan lain seperti pengelolaan limbah makanan, gangguan terhadap proses pembelajaran di sekolah, serta potensi penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi. Menurutnya, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa MBG membutuhkan perbaikan tata kelola secara menyeluruh dan tidak bisa hanya diukur dari besarnya serapan anggaran.

“Keberhasilan program tidak cukup hanya dari besaran anggaran atau jumlah penerima manfaat, tetapi harus dilihat dari kualitas layanan, keamanan pangan, efektivitas pelaksanaan, dan sistem pengawasan yang akuntabel,” demikian penekanan Cecep dalam keterangannya di persidangan.

Dalam permohonan uji materi tersebut, para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya. Mereka menilai frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” membuka ruang interpretasi yang terlalu luas, sehingga memungkinkan penggunaan anggaran pendidikan untuk program yang tidak secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.

Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar pertimbangan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, dinamika persidangan menunjukkan bahwa aspek implementasi program di lapangan justru menjadi sorotan utama berbagai pihak, termasuk ahli yang dihadirkan oleh lembaga legislatif tersebut.

Menariknya, meskipun hadir sebagai ahli dari pihak DPR, Cecep tetap menekankan perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola MBG. Ia mengingatkan agar program tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan anggaran atau praktik rente yang dapat merugikan kepentingan publik.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah pemerhati pendidikan dari Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, yang menilai keterangan ahli justru memperkuat argumentasi para pemohon. Mereka menilai anggaran pendidikan seharusnya tetap diprioritaskan untuk kesejahteraan guru, peningkatan fasilitas sekolah, dan mutu pembelajaran.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyoroti bahwa persoalan MBG bukan hanya teknis pelaksanaan, tetapi telah menyentuh aspek konstitusional dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Menurut mereka, ketika anggaran pendidikan dialihkan ke program yang belum memiliki sistem pengawasan kuat, maka risiko pelanggaran hak atas pendidikan semakin besar. Negara dinilai wajib memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Hingga persidangan berakhir, Mahkamah Konstitusi belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. Proses pemeriksaan perkara masih terus berlangsung dan menjadi perhatian publik luas karena dinilai akan menjadi preseden penting dalam menentukan batas penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN ke depan.

Sejumlah pihak berharap pemerintah tetap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG, mulai dari mekanisme pengadaan, distribusi, pengawasan, hingga transparansi anggaran, agar program tersebut tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.


Laporan: Dani Sofyan

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Putusan MK Dinilai Perkuat Hak Politik Perempuan, DPR Dorong Keterwakilan Lebih Inklusif
Putusan MK Tak Hentikan IKN, Otorita Tegaskan Nusantara Terus Dibangun

Baca Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:15 WIB

Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:56 WIB

Putusan MK Dinilai Perkuat Hak Politik Perempuan, DPR Dorong Keterwakilan Lebih Inklusif

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:09 WIB

Putusan MK Tak Hentikan IKN, Otorita Tegaskan Nusantara Terus Dibangun

Update Terbaru

Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Mahkamah Konstitusi

Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Minggu, 28 Jun 2026 - 22:15 WIB