JAKARTA | GEMPAR.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan dua perkara uji materi (judicial review), yakni terkait pembatasan masa jabatan Kapolri dalam Undang-Undang Polri serta pengujian salah satu norma dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penetapan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dengan disahkannya pencabutan tersebut melalui ketetapan Mahkamah Konstitusi, proses pemeriksaan kedua perkara resmi dihentikan. Sesuai ketentuan hukum acara di MK, para pemohon juga tidak dapat mengajukan kembali permohonan dengan pokok perkara yang sama (a quo).
Perkara pertama bernomor 315/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto yang menguji ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri dalam UU Polri. Dalam permohonannya, mereka meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Namun, pada sidang pemeriksaan pendahuluan 1 September 2026, para pemohon memutuskan mencabut permohonannya. Mereka menilai pengaturan masa jabatan Kapolri merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang (open legal policy) serta mengakui masih terdapat keterbatasan dalam penyusunan permohonan.
Sementara itu, perkara 303/PUU-XXIV/2026 diajukan Ferdinandus Klau yang menguji Pasal 4 huruf e UU ITE. Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional setelah foto pribadinya disebarluaskan oleh akun anonim yang diduga mencemarkan nama baiknya.
Meski sempat mengikuti sidang pendahuluan pada 19 Agustus 2026, Ferdinandus kemudian mengajukan surat pencabutan permohonan pada sidang perbaikan 1 September 2026 setelah menerima masukan dari majelis hakim.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Mahkamah telah menerima surat resmi pencabutan dari kedua pemohon dan memastikan permohonan tersebut disampaikan secara sadar serta telah dikonfirmasi dalam persidangan.
Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 2 September 2026, Mahkamah menyatakan permohonan pencabutan beralasan menurut hukum sehingga ditetapkan untuk dikabulkan melalui ketetapan Mahkamah Konstitusi.
Dengan ketetapan tersebut, MK menghentikan pemeriksaan kedua perkara dan mengembalikan seluruh berkas permohonan kepada para pemohon. Ketetapan itu juga menegaskan bahwa permohonan yang telah dicabut secara sukarela tidak dapat diajukan kembali dengan materi yang sama.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









