BANDUNG | GEMPAR.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap Ade Koswara Kunang dan HM Kunang alias Abah Kunang dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ade Koswara Kunang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, sedangkan HM Kunang alias Abah Kunang dihukum 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka pada Senin (14/9/2026).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Ade Koswara Wajib Bayar Rp 10,43 Miliar
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada Ade Koswara. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 11,4 miliar.
Namun, sejumlah uang yang telah disita atau disetorkan sebelumnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Nilainya masing-masing Rp 240.600.100, Rp 761.946.940, dan Rp 30.553.060.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Ade mencapai Rp 10.433.453.060.
Majelis hakim menetapkan pembayaran uang pengganti dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita harta benda Ade untuk kemudian dilelang guna menutupi uang pengganti.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, Ade dijatuhi pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Selain itu, hak Ade untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Abah Kunang Tak Lagi Punya Sisa Uang Pengganti
Sementara itu, HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar terhadap Abah Kunang.
Namun, kewajiban tersebut telah diperhitungkan dengan uang Rp 1 miliar yang sebelumnya disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai pembayaran uang pengganti.
Dengan demikian, tidak ada lagi sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Abah Kunang.
Majelis hakim juga mencabut hak Abah Kunang untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Masa Penahanan Dikurangkan
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses perkara memasuki tahap berikutnya. Para terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti, termasuk penyitaan dan pelelangan aset apabila kewajiban tidak dipenuhi, dapat dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.
Laporan: Redaksi








