Ade Koswara Kunang Divonis 6 Tahun, Abah Kunang 4 Tahun Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Tipikor PN Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Ade Koswara Kunang dan 4 tahun penjara kepada HM Kunang alias Abah Kunang dalam perkara tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Tipikor PN Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Ade Koswara Kunang dan 4 tahun penjara kepada HM Kunang alias Abah Kunang dalam perkara tindak pidana korupsi.

BANDUNG | GEMPAR.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap Ade Koswara Kunang dan HM Kunang alias Abah Kunang dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ade Koswara Kunang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, sedangkan HM Kunang alias Abah Kunang dihukum 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka pada Senin (14/9/2026).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Ade Koswara Wajib Bayar Rp 10,43 Miliar

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada Ade Koswara. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 11,4 miliar.

Namun, sejumlah uang yang telah disita atau disetorkan sebelumnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Nilainya masing-masing Rp 240.600.100, Rp 761.946.940, dan Rp 30.553.060.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Ade mencapai Rp 10.433.453.060.

Majelis hakim menetapkan pembayaran uang pengganti dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita harta benda Ade untuk kemudian dilelang guna menutupi uang pengganti.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, Ade dijatuhi pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Selain itu, hak Ade untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Abah Kunang Tak Lagi Punya Sisa Uang Pengganti

Sementara itu, HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar terhadap Abah Kunang.

Namun, kewajiban tersebut telah diperhitungkan dengan uang Rp 1 miliar yang sebelumnya disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai pembayaran uang pengganti.

Dengan demikian, tidak ada lagi sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Abah Kunang.

Majelis hakim juga mencabut hak Abah Kunang untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Masa Penahanan Dikurangkan

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses perkara memasuki tahap berikutnya. Para terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti, termasuk penyitaan dan pelelangan aset apabila kewajiban tidak dipenuhi, dapat dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.

Laporan: Redaksi 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM GANAS Desak Audit Dana Golkar Kabupaten Bekasi, Soroti Dugaan SPJ Fiktif
Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Anggaran Pemeliharaan Rp568,95 Juta, Sejumlah Bagian Bangunan SMPN 2 Pebayuran Masih Rusak
Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta
Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti
Belanja Sarpras SMPN 1 Pedes Tembus Rp525 Juta, Apa Saja yang Dikerjakan?
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:17 WIB

LSM GANAS Desak Audit Dana Golkar Kabupaten Bekasi, Soroti Dugaan SPJ Fiktif

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB