SHM 11.000 Meter Persegi Muncul di Lahan Garapan Warga Sukamantri, Riwayat Tanah Dipertanyakan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kampung Pulodamar Bulak, Desa Sukamantri, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan status SHM seluas sekitar 1,1 hektare yang mereka klaim telah digarap secara turun-temurun sejak 1970-an.

Warga Kampung Pulodamar Bulak, Desa Sukamantri, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan status SHM seluas sekitar 1,1 hektare yang mereka klaim telah digarap secara turun-temurun sejak 1970-an.

BEKASI | GEMPAR.CO — Warga Kampung Pulodamar Bulak, RT 01/RW 03, Desa Sukamantri, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas sekitar 11.000 meter persegi di kawasan yang mereka klaim telah mereka garap dan kuasai secara turun-temurun sejak 1970-an.

Persoalan itu mencuat setelah warga mengetahui adanya survei Bank BJB terhadap bidang tanah yang disebut berkaitan dengan jaminan kredit. Dari kegiatan tersebut, warga mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang selama ini mereka tempati dan garap telah tercatat sebagai tanah bersertifikat.

Informasi yang disampaikan warga menyebutkan SHM tersebut terbit pada Januari 2026. Mereka juga menyebut sertifikat itu tercatat atas nama seorang perangkat Desa Sukamantri.

Informasi mengenai nomor sertifikat, nama pemegang hak, tanggal penerbitan, letak bidang, luas, serta alas hak tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Bagi warga, persoalannya bukan sekadar munculnya sertifikat. Mereka mempertanyakan bagaimana proses administrasi pertanahan dapat menghasilkan hak milik atas bidang yang secara fisik, menurut mereka, telah lama dikuasai masyarakat.

Warga Mengaku Menguasai Tanah Sejak 1970-an

Sejumlah warga mengatakan penguasaan tanah berlangsung sejak sekitar 1970-an. Mereka mengaku memperoleh dan mempertahankan penguasaan lahan berdasarkan dokumen-dokumen lama yang berkaitan dengan penggarapan tanah.

Salah satu dokumen yang disebut masih dimiliki warga adalah surat keterangan garap yang diterbitkan Pemerintah Desa Sukawijaya pada 1978.

Menurut warga, wilayah tersebut kemudian mengalami pemekaran hingga menjadi Desa Sukamantri pada 2001.

Penguasaan masyarakat, kata mereka, tidak hanya tercermin dalam dokumen lama. Di lokasi tersebut terdapat rumah warga, lahan pertanian dan tempat pemakaman umum.

Sekitar 21 kepala keluarga disebut menempati atau memanfaatkan kawasan tersebut.

Kondisi fisik itu menjadi salah satu hal yang menurut warga perlu diperiksa ketika membandingkannya dengan data pertanahan yang menjadi dasar penerbitan SHM.

Warkah Menjadi Kunci

Penelusuran kasus ini pada akhirnya akan bergantung pada dokumen.

Warga perlu mengetahui alas hak yang digunakan pemohon ketika mengajukan sertifikasi. Mereka juga perlu mengetahui riwayat bidang tanah, proses pengukuran, penetapan batas, penelitian data fisik dan yuridis, serta dokumen lain yang menjadi bagian dari warkah penerbitan sertifikat.

Pertanyaan penting lainnya adalah apakah warga yang selama ini menguasai lahan pernah mengetahui atau menerima pemberitahuan mengenai proses pengukuran dan sertifikasi.

Jika proses sertifikasi memang berlangsung pada bidang yang secara nyata dikuasai pihak lain, fakta tersebut perlu dibandingkan dengan data yuridis dan fisik yang digunakan Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat.

Dari sana dapat diketahui apakah terdapat persoalan administratif, sengketa penguasaan, atau persoalan hukum lain yang perlu ditindaklanjuti.

Perangkat Desa Disebut sebagai Pemegang Hak

Warga juga mempertanyakan munculnya nama seorang perangkat Desa Sukamantri sebagai pemegang SHM.

Jabatan sebagai perangkat desa tidak otomatis melarang seseorang memiliki tanah secara pribadi. Karena itu, status tersebut tidak dapat dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Yang perlu diperiksa adalah bagaimana orang tersebut memperoleh tanah, dari siapa tanah diperoleh, kapan transaksi atau peralihannya terjadi, dokumen apa yang digunakan, serta bagaimana proses sertifikasi berlangsung.

Apabila kemudian ditemukan penggunaan kewenangan atau akses jabatan dalam proses yang seharusnya berlangsung secara independen, persoalannya perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan bukti.

Bank BJB Juga Perlu Menjelaskan Proses Pemeriksaan Agunan

Persoalan lain muncul setelah Bank BJB disebut melakukan survei terhadap bidang tanah tersebut.

Tanah dengan status Hak Milik pada prinsipnya dapat menjadi objek jaminan melalui Hak Tanggungan. Namun keberadaan pihak lain yang secara fisik menguasai atau menggunakan objek tanah merupakan fakta yang relevan dalam pemeriksaan agunan.

Karena itu, warga mempertanyakan apakah petugas bank melihat secara langsung kondisi tanah ketika melakukan survei.

Apakah petugas mengetahui keberadaan rumah warga, lahan pertanian dan TPU? Apakah bank melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara dokumen sertifikat dan kondisi fisik tanah? Apakah SHM tersebut telah dibebani Hak Tanggungan?

Pertanyaan-pertanyaan itu belum cukup untuk menuduh adanya kesalahan Bank BJB. Namun jawabannya penting untuk mengetahui bagaimana bank melakukan penilaian terhadap objek yang disebut menjadi jaminan kredit.

Warga Pilih Musyawarah, Siapkan Jalur Hukum

Perwakilan warga, di antaranya Parwi Warodi dan Asep Supriadi, menyatakan masih membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah.

Namun warga juga menyiapkan langkah hukum jika persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian.

Mereka berencana menelusuri dokumen pertanahan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Warkah sertifikat menjadi dokumen yang dianggap penting karena dapat memperlihatkan dasar permohonan sertifikasi dan rangkaian administrasi yang mendahului penerbitan SHM.

Selain warkah, warga juga perlu mengumpulkan dokumen penguasaan lama, bukti pembayaran pajak atau dokumen penguasaan lain yang tersedia, keterangan saksi, dokumentasi kondisi fisik tanah, serta data mengenai batas dan lokasi bidang.

Dokumen tersebut akan membantu membandingkan klaim penguasaan masyarakat dengan data resmi pertanahan.

Menunggu Pemeriksaan

Sampai tahap ini belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penerbitan SHM tersebut melibatkan pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah atau penyalahgunaan kewenangan.

Semua dugaan tersebut membutuhkan pembuktian.

Persoalan ini juga tidak semata-mata dapat diselesaikan dengan membandingkan siapa yang memegang sertifikat dan siapa yang menguasai tanah secara fisik. Riwayat tanah, alas hak, proses peralihan, data fisik, data yuridis serta prosedur penerbitan sertifikat harus diperiksa secara menyeluruh.

Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, warga dapat menggunakan temuan tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah administratif maupun upaya hukum yang tersedia.

Pada akhirnya, pertanyaan warga mengarah pada satu hal: apa dasar penerbitan SHM seluas sekitar 11.000 meter persegi pada Januari 2026 di kawasan yang mereka klaim telah dikuasai dan digarap sejak puluhan tahun lalu?

Jawabannya berada dalam dokumen pertanahan.

Warkah, alas hak, riwayat tanah, surat ukur, peta bidang, data fisik dan data yuridis akan menjadi kunci untuk mengetahui bagaimana hak milik tersebut muncul dan apakah bidang yang tercantum dalam sertifikat benar-benar sesuai dengan kondisi tanah di lapangan.

Warga penggarap saat ini mendapat pendampingan hukum dari Kantor Advocate Doddy Harrywibowo & Associates.

Laporan: Redaksi 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Jalur BIC–Dawuan Karawang, Aparat Diminta Telusuri Rantai Distribusinya
Dana BOS SMPN 2 Pebayuran Disoal, Belanja Sarpras 2025 Tercatat 22,75 Persen
Jejak Solar dari Tangki Truk di Kalihurip, Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang Perlu Ditelusuri
Dinas Pendidikan Karawang Periksa Dua Guru SMPN 2 Pakisjaya, Bukti Digital Diverifikasi
Skandal Dugaan Perselingkuhan Dua Oknum Guru, Dinas Pendidikan Karawang Jangan Tutup Mata
BPK Bongkar Celah Pengelolaan BPHTB di Kabupaten Bekasi, Pendapatan Daerah Diduga Bocor Hampir Rp497 Juta
Surat Edaran Disdikbud Karawang Diduga Timbulkan Celah Hukum, Klausul Pengecualian Penjualan Seragam Disorot
Produksi Air Kemasan dari Sumur Bor di Karawang Jadi Sorotan, Pengelola Klaim Kantongi Izin

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:22 WIB

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Jalur BIC–Dawuan Karawang, Aparat Diminta Telusuri Rantai Distribusinya

Jumat, 25 September 2026 - 16:16 WIB

Dana BOS SMPN 2 Pebayuran Disoal, Belanja Sarpras 2025 Tercatat 22,75 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 06:40 WIB

Jejak Solar dari Tangki Truk di Kalihurip, Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang Perlu Ditelusuri

Selasa, 15 September 2026 - 12:56 WIB

SHM 11.000 Meter Persegi Muncul di Lahan Garapan Warga Sukamantri, Riwayat Tanah Dipertanyakan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Dinas Pendidikan Karawang Periksa Dua Guru SMPN 2 Pakisjaya, Bukti Digital Diverifikasi

Berita Terbaru