KARAWANG | GEMPAR.CO – Dugaan penyelewengan solar bersubsidi mencuat di sepanjang jalur BIC–Dawuan, Kabupaten Karawang. Penelusuran di lapangan menemukan sejumlah gubuk yang diduga menjadi tempat penampungan sementara sebelum BBM tersebut kembali didistribusikan.
Sedikitnya enam hingga tujuh titik diduga digunakan sebagai lokasi transit. Polanya diduga meliputi pengambilan solar dari SPBU, pemindahan menggunakan selang ke wadah penampungan, kemudian pengangkutan menuju lokasi lain. Salah satu SPBU yang disebut dalam informasi lapangan berada di wilayah Rengasdengklok.
Informasi penelusuran juga mengarah pada sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan lanjutan, antara lain di kawasan Jalan Raya Peruri, Telukjambe, dan Badami. Namun, keterlibatan pemilik atau pengelola lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian aparat penegak hukum.
Jika solar tersebut terbukti merupakan BBM bersubsidi yang dialihkan kepada pihak yang tidak berhak dan kemudian diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan, aparat perlu menguji aktivitas tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM.
Aparat perlu menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari transaksi di SPBU, kendaraan pengangkut, gubuk penampungan, lokasi penyimpanan lanjutan hingga pengguna akhir. Data transaksi, rekaman CCTV, nomor kendaraan, volume pembelian, bukti pembayaran dan aliran uang dapat menjadi bahan penting dalam pemeriksaan.
Temuan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Karawang. Polres Karawang, BPH Migas, Pertamina dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan serta pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
GEMPAR.CO tidak menyimpulkan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut tetap membutuhkan verifikasi, pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.
Kini publik menunggu apakah aparat akan menelusuri dugaan rantai distribusi tersebut hingga ke sumber, penampungan dan pengguna akhir, serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Laporan: Heri Juhaeri








