BPK Bongkar Celah Pengelolaan BPHTB di Kabupaten Bekasi, Pendapatan Daerah Diduga Bocor Hampir Rp497 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK mengungkap dugaan kebocoran pendapatan BPHTB di Kabupaten Bekasi sebesar Rp496.999.998,85 akibat pengenaan ganda NPOPTKP pada 244 transaksi.

BPK mengungkap dugaan kebocoran pendapatan BPHTB di Kabupaten Bekasi sebesar Rp496.999.998,85 akibat pengenaan ganda NPOPTKP pada 244 transaksi.

BEKASI | GEMPAR.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lemahnya tata kelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bekasi. Akibat kelemahan pengawasan dan verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp496.999.998,85 dari pengenaan ganda Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pengelolaan pendapatan daerah. Pemeriksaan menemukan 244 transaksi BPHTB Tahun Anggaran 2024 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama atau dilakukan oleh wajib pajak yang sama berdasarkan identitas dan alamat.

Padahal, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (6) menegaskan bahwa apabila seseorang memperoleh satu atau lebih hak atas tanah yang berasal dari satu kepemilikan atau satu Nomor Objek Pajak (NOP), maka NPOPTKP hanya boleh diberikan satu kali.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketentuan tersebut tidak berjalan efektif.

BPK mengungkap petugas verifikasi memang telah memeriksa setiap Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Akan tetapi, tingginya volume transaksi membuat sejumlah transaksi lolos dari pengawasan sehingga fasilitas NPOPTKP kembali diberikan kepada wajib pajak yang sama.

Lebih jauh lagi, pengembang aplikasi e-BPHTB mengakui adanya kelemahan pada sistem. Dalam konfirmasinya kepada BPK dijelaskan bahwa SSPD yang belum dibayar masih dapat diedit, bahkan SSPD yang telah kedaluwarsa dapat diaktifkan kembali setelah dibuat SSPD baru menggunakan NIK yang sama.

Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya pengenaan NPOPTKP lebih dari satu kali.

BPK menghitung, apabila transaksi kedua dan seterusnya tidak lagi memperoleh fasilitas NPOPTKP, maka terdapat kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp496.999.998,85 yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Ribuan Sertifikat PTSL Belum Masuk Perhitungan Pajak

Temuan lain yang tidak kalah serius ialah belum dilaksanakannya pendataan dan penetapan BPHTB terhadap penerbitan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BPK menemukan data transaksi PTSL sama sekali belum masuk dalam sistem e-BPHTB Kabupaten Bekasi.

Bapenda beralasan belum memperoleh data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah dilakukan koordinasi selama pemeriksaan berlangsung, BPN akhirnya menyerahkan data 14.938 bidang tanah peserta PTSL periode 2018 hingga 2024.

Sayangnya, data tersebut belum dilengkapi Nomor Objek Pajak (NOP) maupun status BPHTB terutang.

Akibatnya, Bapenda belum dapat menghitung secara akurat potensi penerimaan BPHTB yang seharusnya menjadi hak Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hingga pemeriksaan berakhir, Bapenda baru memperoleh 2.582 data NOP, sedangkan informasi mengenai status BPHTB terutang masih belum disampaikan oleh BPN.

BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan potensi pendapatan daerah dari program PTSL belum dapat diketahui secara pasti.

BPK: Pengawasan Kepala Bapenda Belum Optimal

Dalam laporannya, BPK menyatakan permasalahan tersebut terjadi karena pengawasan pengelolaan pendapatan daerah belum berjalan optimal.

Selain itu, koordinasi antara Bapenda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi juga dinilai belum maksimal, padahal Pasal 33 ayat (6) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan daftar BPHTB terutang secara berkala kepada pemerintah kabupaten/kota.

BPK juga menilai Kepala Subbidang Penetapan Bapenda belum optimal menjalankan fungsi verifikasi BPHTB sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 34 Tahun 2023.

Regulasi yang Dinilai Belum Dipatuhi

BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, antara lain:

  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Peraturan Bupati Bekasi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi Bapenda.
  • Peraturan Bupati Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.

INFOGRAFIK TEMUAN BPK

Temuan Utama

  • Potensi kehilangan pendapatan BPHTB: Rp496.999.998,85
  • Transaksi bermasalah: 244 transaksi
  • Penyebab: Penggunaan NIK yang sama memperoleh NPOPTKP lebih dari satu kali.
  • Celah sistem: SSPD dapat diedit dan diaktifkan kembali sehingga membuka peluang pengenaan ganda NPOPTKP.
  • Data PTSL belum terintegrasi dengan sistem BPHTB.

Data PTSL

  • Total bidang tanah PTSL 2018–2024: 14.938 bidang
  • NOP yang baru diterima Bapenda: 2.582 bidang
  • Status BPHTB terutang: Belum tersedia

Dampak

  • Kehilangan pendapatan daerah hampir Rp497 juta.
  • Potensi BPHTB dari ribuan bidang PTSL belum dapat dihitung.

BPK Minta Bupati Bertindak

Atas seluruh temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Bekasi menginstruksikan Kepala Bapenda untuk memperketat pengawasan pengelolaan pendapatan daerah, meningkatkan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, serta membangun sistem yang mampu menutup seluruh celah pengenaan ganda NPOPTKP.

Dalam tanggapannya kepada BPK, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Berdasarkan rencana aksi yang disampaikan kepada BPK, seluruh langkah perbaikan ditargetkan selesai dalam waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.


Laporan: Aceng Sobari

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Dinas Pendidikan Karawang Periksa Dua Guru SMPN 2 Pakisjaya, Bukti Digital Diverifikasi
Skandal Dugaan Perselingkuhan Dua Oknum Guru, Dinas Pendidikan Karawang Jangan Tutup Mata
Surat Edaran Disdikbud Karawang Diduga Timbulkan Celah Hukum, Klausul Pengecualian Penjualan Seragam Disorot
Produksi Air Kemasan dari Sumur Bor di Karawang Jadi Sorotan, Pengelola Klaim Kantongi Izin
IPAL Belum Lengkap, Publik Pertanyakan Proses Verifikasi Kelayakan SPPG Mulyajaya oleh BGN
Polemik Dugaan Praktik Tenaga Kesehatan Tanpa Izin, Dinkes Karawang Didesak Segera Verifikasi
Anomali Pengelolaan Anggaran Kesra Karawang, Transparansi Belanja Rp2,6 Miliar untuk Masyarakat Dipertanyakan
SPPG Karang Bahagia Layani 2.600 Penerima Manfaat, Transparansi Verifikasi Kelayakan Dapur Dipertanyakan

Baca Juga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Dinas Pendidikan Karawang Periksa Dua Guru SMPN 2 Pakisjaya, Bukti Digital Diverifikasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Skandal Dugaan Perselingkuhan Dua Oknum Guru, Dinas Pendidikan Karawang Jangan Tutup Mata

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

BPK Bongkar Celah Pengelolaan BPHTB di Kabupaten Bekasi, Pendapatan Daerah Diduga Bocor Hampir Rp497 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Surat Edaran Disdikbud Karawang Diduga Timbulkan Celah Hukum, Klausul Pengecualian Penjualan Seragam Disorot

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:52 WIB

Produksi Air Kemasan dari Sumur Bor di Karawang Jadi Sorotan, Pengelola Klaim Kantongi Izin

Update Terbaru