KARAWANG | GEMPAR.CO — Sebuah video memperlihatkan seorang pria memindahkan cairan yang diduga solar dari tangki sebuah truk ke dalam ember. Lokasi dalam video disebut berada di sekitar Interchange Kalihurip, Cikampek, Kabupaten Karawang.
Video itu disertai klaim bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan dugaan pembelian solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Tempo belum dapat memverifikasi secara independen jenis BBM dalam video, identitas orang yang terlihat, kendaraan yang digunakan, maupun tujuan pemindahan bahan bakar tersebut.
Namun rekaman itu membuka sejumlah pertanyaan mengenai distribusi BBM jenis solar, terutama jika benar bahan bakar tersebut diperoleh sebagai BBM bersubsidi.
Dari Tangki Truk ke Ember
Dalam rekaman, cairan dialirkan dari bagian tangki truk ke sebuah ember. Aktivitas tersebut berlangsung di lokasi yang disebut berada di kawasan Kalihurip.
Pemindahan BBM dari kendaraan ke wadah lain tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Untuk menentukan apakah terjadi penyalahgunaan, diperlukan informasi mengenai asal BBM, status subsidi, pihak yang membeli, pihak yang menerima, serta tujuan penggunaannya.
Keterangan mengenai adanya penjualan kembali dengan harga industri juga masih berupa klaim yang perlu diverifikasi.
Salah satu cara untuk mengujinya adalah menelusuri transaksi kendaraan yang terlihat dalam video.
Solar dan Aturan Distribusinya
Pemerintah mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Peraturan ini masih berstatus berlaku dan telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Dalam rezim tersebut, minyak solar termasuk jenis BBM tertentu yang distribusinya diatur pemerintah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga menjadi dasar hukum pengaturan kegiatan usaha hilir migas. UU tersebut saat ini berstatus berlaku dan telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Salah satu ketentuan yang relevan dalam penelusuran dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah Pasal 55 UU Migas mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Namun penerapan ketentuan pidana tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan sebuah rekaman video. Unsur perbuatannya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Yang Perlu Diperiksa
Jika aparat hendak menguji informasi dalam video tersebut, sedikitnya ada beberapa data yang dapat ditelusuri.
Pertama, identitas kendaraan.
Nomor polisi dan identitas kendaraan dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui pemilik serta kegiatan operasional kendaraan tersebut.
Kedua, riwayat pengisian BBM.
Data transaksi di SPBU yang berkaitan dengan kendaraan tersebut dapat digunakan untuk mengetahui lokasi, waktu, frekuensi dan volume pengisian.
Ketiga, jenis BBM.
Pemeriksaan perlu memastikan apakah bahan bakar dalam video merupakan minyak solar yang termasuk BBM tertentu atau BBM nonsubsidi.
Keempat, tujuan pemindahan.
Pihak yang melakukan pemindahan perlu dimintai keterangan mengenai alasan BBM dikeluarkan dari tangki kendaraan dan siapa penerimanya.
Kelima, transaksi setelah pemindahan.
Jika terdapat dugaan penjualan kembali, penyidik dapat menelusuri bukti pembayaran, komunikasi, pembeli, lokasi penyerahan dan harga transaksi.
Data Transaksi Bisa Menjadi Kunci
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, rekaman video hanya merupakan salah satu petunjuk.
Data transaksi justru dapat memperlihatkan apakah terdapat pola.
Misalnya, satu kendaraan melakukan pengisian solar berulang kali dalam periode tertentu, kemudian muncul kembali di lokasi yang sama untuk memindahkan BBM dari tangki.
Pola tersebut belum otomatis membuktikan tindak pidana. Namun, apabila didukung bukti lain, pola transaksi dapat membantu penyidik merekonstruksi bagaimana BBM diperoleh dan ke mana kemudian disalurkan.
Karena itu, rekaman CCTV SPBU, data transaksi, keterangan petugas SPBU, dokumen kendaraan dan komunikasi antara pihak yang terlibat menjadi informasi yang penting untuk diperiksa.
Pengawasan Distribusi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi juga memiliki kerangka pengaturan mengenai penyaluran dan pengawasan BBM tertentu.
Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 mengatur penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada subpenyalur, termasuk kewajiban, pelaporan, pembinaan, pengawasan dan sanksi administratif. Peraturan tersebut telah diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam lampiran regulasi tersebut bahkan terdapat format pengawasan yang memuat antara lain data fasilitas penyimpanan, fasilitas pengangkutan, fasilitas penyaluran, jenis konsumen pengguna, alokasi volume kebutuhan dan dokumen kendaraan.
Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya pencatatan dan pengawasan dalam rantai distribusi BBM tertentu.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Video di Kalihurip menyisakan sejumlah pertanyaan.
Apakah solar dalam video benar merupakan BBM bersubsidi?
Dari mana kendaraan tersebut memperoleh BBM?
Berapa volume yang dibeli?
Apakah kendaraan tersebut tercatat sebagai pengguna yang berhak memperoleh BBM tertentu?
Apakah pengisian dilakukan berulang?
Siapa yang menerima BBM setelah dikeluarkan dari tangki?
Dan jika benar terdapat penjualan kembali, kepada siapa BBM tersebut dijual?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan orang yang terlihat memindahkan BBM.
Yang perlu diperiksa adalah rantai distribusinya.
Bukan Sekadar Video Viral
Apabila benar terdapat praktik pembelian BBM bersubsidi kemudian dijual kembali kepada konsumen lain dengan harga berbeda, aparat perlu menentukan siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme tersebut berlangsung.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menunjukkan BBM tersebut bukan BBM bersubsidi atau pemindahan dilakukan untuk alasan yang sah, kesimpulan tersebut juga perlu disampaikan kepada publik.
Dengan demikian, video yang beredar sebaiknya ditempatkan sebagai petunjuk awal, bukan sebagai bukti final mengenai terjadinya tindak pidana.
Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terhadap kendaraan, transaksi, dokumen, saksi, rekaman CCTV dan aliran BBM.
Sebab persoalan sebenarnya bukan sekadar siapa yang memindahkan solar ke dalam ember, melainkan:
Dari mana BBM itu berasal, untuk siapa diperuntukkan, dan ke mana BBM tersebut akhirnya mengalir?
Catatan: Redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pemilik kendaraan, pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas maupun aparat penegak hukum mengenai peristiwa dalam video. Pihak-pihak terkait berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas informasi tersebut.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO








