Orang Tua di Batujaya Keluhkan Pembelian Modul, Korwildik Tegaskan Tidak Wajib

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi modul pembelajaran di Karawang. Korwildik Wilayah VII menegaskan pembelian empat modul tambahan tidak wajib bagi orang tua siswa.

Ilustrasi modul pembelajaran di Karawang. Korwildik Wilayah VII menegaskan pembelian empat modul tambahan tidak wajib bagi orang tua siswa.

KARAWANG | GEMPAR.CO — Sejumlah orang tua siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mengeluhkan pembelian empat buku modul pembelajaran dengan biaya sekitar Rp60 ribu. Buku tersebut belum tercakup dalam program modul gratis Pemerintah Kabupaten Karawang.

Menanggapi keluhan tersebut, Koordinator Wilayah Pendidikan (Korwildik) Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, H. Catong, M.Pd., menegaskan bahwa pembelian empat modul tambahan itu tidak bersifat wajib.

Catong menjelaskan, sekolah bukan pihak yang menjual modul. Sekolah hanya membantu memfasilitasi distribusi buku dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) karena koperasi tersebut belum memiliki gerai atau toko khusus yang berdekatan dengan sekolah.

“Sekolah tidak menjual. Paling juga ketitipan dengan pertimbangan KDMP belum punya gerai atau toko khusus yang berdekatan dengan sekolah,” kata Catong, Sabtu (10/10/2026).

Dengan demikian, berdasarkan klarifikasi Catong, pembelian modul tambahan merupakan pilihan orang tua, bukan kewajiban yang ditetapkan sekolah. Namun, orang tua tetap membutuhkan informasi yang jelas agar tidak salah memahami mekanisme distribusi buku tersebut.

Empat Mata Pelajaran Belum Tercakup

Catong menyebut empat mata pelajaran yang belum tercakup dalam program modul gratis, yakni Pendidikan Agama Islam (PAI), Seni Rupa, Muatan Lokal Bahasa Sunda, dan Bahasa Inggris.

Ia memperkirakan harga setiap buku lembar kerja siswa (LKS) sekitar Rp15 ribu. Jika seluruh buku dibeli, total pengeluaran orang tua mencapai sekitar Rp60 ribu.

Catong kembali menegaskan bahwa pembelian tersebut tidak boleh dipaksakan kepada orang tua siswa.

“Saya tekankan itu tidak memaksa,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah guru keberatan dengan mekanisme distribusi melalui sekolah. Menurut dia, KDMP sebaiknya menyediakan gerai sendiri agar orang tua dapat membeli buku secara langsung.

Terkait siswa yatim piatu, Catong mengatakan pihaknya mengupayakan agar mereka dapat memperoleh pembebasan biaya pembelian modul tambahan. Adapun mekanisme dan pihak yang menanggung biaya tersebut masih perlu diperjelas.

Catong berharap program modul gratis Pemkab Karawang dapat mencakup seluruh mata pelajaran pada tahun ajaran berikutnya, sebagaimana yang telah diterapkan pada tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Orang Tua Perlu Mendapat Informasi yang Jelas

Meskipun Korwildik menegaskan pembelian tidak wajib, informasi tersebut perlu disampaikan secara konsisten oleh pihak sekolah dan KDMP. Orang tua harus mengetahui buku mana yang diberikan secara gratis, buku mana yang ditawarkan untuk dibeli, serta bahwa mereka tidak diwajibkan membeli modul tambahan berdasarkan klarifikasi tersebut.

Disdikbud Karawang dan KDMP juga perlu memperjelas mekanisme distribusi, harga setiap buku, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyediaannya. Penjelasan ini diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman mengenai status pembelian modul.

Sementara itu, keluhan orang tua di Batujaya menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan program. Jika target berikutnya adalah menyediakan modul gratis untuk seluruh mata pelajaran, kepastian anggaran dan jadwal pengadaan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

GEMPAR.CO membuka ruang klarifikasi bagi Disdikbud Karawang dan KDMP mengenai mekanisme distribusi, penetapan harga, dan rencana pemenuhan modul gratis untuk seluruh mata pelajaran.

Laporan: Redaksi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modul Gratis Pemkab Karawang Belum Lengkap, Empat Mata Pelajaran Masih Dibeli Orang Tua
Revitalisasi SDN 03 Bantarjaya Tak Kunjung Terealisasi Sejak 2024, 270 Siswa Menanti Kepastian
Disdikbud Karawang Undang 56 Satuan Pendidikan Ikuti Evaluasi Awal Program Revitalisasi Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Orang Tua di Batujaya Keluhkan Pembelian Modul, Korwildik Tegaskan Tidak Wajib

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Modul Gratis Pemkab Karawang Belum Lengkap, Empat Mata Pelajaran Masih Dibeli Orang Tua

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Revitalisasi SDN 03 Bantarjaya Tak Kunjung Terealisasi Sejak 2024, 270 Siswa Menanti Kepastian

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:05 WIB

Disdikbud Karawang Undang 56 Satuan Pendidikan Ikuti Evaluasi Awal Program Revitalisasi Tahun 2026

Berita Terbaru

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB