JAKARTA | GEMPAR.CO — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman meminta penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri dilakukan secara transparan. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang profesional dan objektif.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR menghormati proses hukum yang berjalan setelah penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” kata Habiburokhman dalam keterangan resmi pada Selasa malam, 3 November 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, penetapan tersangka terhadap sejumlah perwira tinggi Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dipercayakan kepada aparat berwenang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Penetapan itu diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Polisi menduga para tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan aktivitas penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Selain itu, penyidik menduga terdapat upaya penghapusan jejak penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin mengatakan dugaan penyadapan dilakukan terhadap sejumlah target tanpa prosedur yang semestinya.
Habiburokhman berharap proses hukum dalam perkara ini berjalan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Transparansi, menurut dia, menjadi penting agar penanganan kasus tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Laporan : Redaksi








