Guru Honorer Resmi Dihapus dari Istilah Hukum, Pemerintah Tegaskan Skema Baru Berlaku 2027

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi menghapus istilah guru honorer dari sistem hukum nasional. Mulai 2027, status tenaga pendidik non-ASN diberlakukan sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan nasional.

Pemerintah resmi menghapus istilah guru honorer dari sistem hukum nasional. Mulai 2027, status tenaga pendidik non-ASN diberlakukan sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan nasional.

JAKARTA | GEMPAR.co – Pemerintah menegaskan istilah “guru honorer” secara resmi tidak lagi dikenal dalam sistem hukum nasional seiring implementasi penuh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang efektif berlaku pada 2027. Sebagai penggantinya, pemerintah menggunakan nomenklatur baru, yakni guru non-ASN.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, penghapusan istilah honorer merupakan konsekuensi langsung dari penerapan Undang-Undang ASN yang menata ulang sistem kepegawaian di lingkungan pemerintahan, termasuk sektor pendidikan.

“Istilah honorer itu sebenarnya sudah tidak ada lagi dalam Undang-Undang. Yang ada adalah guru non-ASN,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berarti guru non-ASN tidak lagi dapat mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Pemerintah memastikan proses penugasan tenaga pendidik non-ASN tetap berjalan sesuai kebutuhan daerah.

Abdul Mu’ti menegaskan, kewenangan rekrutmen dan penugasan guru non-ASN tetap berada di tangan pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri.

Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu yang menyebut guru non-ASN akan berhenti mengajar setelah 31 Desember 2026.

Menanggapi polemik tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani memastikan pemerintah masih membutuhkan lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang saat ini telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026, sambil menunggu skema penataan baru yang tengah difinalisasi.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema insentif bagi guru non-ASN, baik yang telah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum tersertifikasi.

Langkah ini dinilai menjadi bagian dari transisi besar reformasi tata kelola tenaga pendidik nasional, sekaligus memastikan proses belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan tanpa gangguan selama masa penyesuaian kebijakan.


Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB