JAKARTA | GEMPAR.co – Pemerintah menegaskan istilah “guru honorer” secara resmi tidak lagi dikenal dalam sistem hukum nasional seiring implementasi penuh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang efektif berlaku pada 2027. Sebagai penggantinya, pemerintah menggunakan nomenklatur baru, yakni guru non-ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, penghapusan istilah honorer merupakan konsekuensi langsung dari penerapan Undang-Undang ASN yang menata ulang sistem kepegawaian di lingkungan pemerintahan, termasuk sektor pendidikan.
“Istilah honorer itu sebenarnya sudah tidak ada lagi dalam Undang-Undang. Yang ada adalah guru non-ASN,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berarti guru non-ASN tidak lagi dapat mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Pemerintah memastikan proses penugasan tenaga pendidik non-ASN tetap berjalan sesuai kebutuhan daerah.
Abdul Mu’ti menegaskan, kewenangan rekrutmen dan penugasan guru non-ASN tetap berada di tangan pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri.
Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu yang menyebut guru non-ASN akan berhenti mengajar setelah 31 Desember 2026.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani memastikan pemerintah masih membutuhkan lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang saat ini telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026, sambil menunggu skema penataan baru yang tengah difinalisasi.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema insentif bagi guru non-ASN, baik yang telah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum tersertifikasi.
Langkah ini dinilai menjadi bagian dari transisi besar reformasi tata kelola tenaga pendidik nasional, sekaligus memastikan proses belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan tanpa gangguan selama masa penyesuaian kebijakan.
Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co












