Kemenkum Jabar Dampingi Penyusunan Tiga Raperbup Karawang, Soroti Regulasi Pajak dan Perlindungan Lahan Pertanian

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG | GEMPAR.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melakukan pendampingan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pemerintah Kabupaten Karawang, Selasa (23/6/2026).

Pendampingan dipimpin Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C., bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat diikuti sejumlah perangkat daerah Pemkab Karawang guna membahas tiga rancangan regulasi strategis, yakni Raperbup tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Raperbup tentang Tata Cara Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Raperbup tentang Tim Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam pemaparannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa dua Raperbup di bidang perpajakan disusun sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan pajak daerah. Sementara Raperbup tentang Tim Perlindungan LP2B merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Daerah Kabupaten Karawang mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Ferry Gunawan menegaskan pentingnya penyelarasan materi muatan setiap Raperbup agar sejalan dengan kebutuhan daerah sekaligus tidak melampaui kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten.

Menurutnya, Raperbup tentang Pemeriksaan Pajak Daerah harus mampu mengatur mekanisme pemeriksaan secara spesifik sesuai karakteristik daerah. Sedangkan Raperbup mengenai Penilaian PBB-P2 perlu menjamin proses penilaian yang objektif, adil, dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara terkait Raperbup Tim Perlindungan LP2B, Ferry menekankan perlunya kejelasan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja tim agar selaras dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam pembahasan lebih lanjut, tim pendamping menyampaikan hasil analisis terhadap dua Raperbup di bidang perpajakan. Berdasarkan kajian tersebut, penyusunan regulasi dimaksud merupakan pelaksanaan delegasi kewenangan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025.

Adapun terhadap Raperbup Tim Perlindungan LP2B, Kanwil Kemenkum Jabar menilai pengaturan tugas dan kewenangan tim harus disesuaikan dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018. Hal ini penting agar keberadaan tim tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan perangkat daerah lainnya.

Melalui pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum Jabar berharap seluruh rancangan peraturan yang tengah disusun dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih efektif di Kabupaten Karawang.


Laporan: Ahmad Fahrudin

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB