Kemenkum Jabar Dampingi Penyusunan Tiga Raperbup Karawang, Soroti Regulasi Pajak dan Perlindungan Lahan Pertanian

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga regulasi yang dibahas meliputi Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Tata Cara Penilaian PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Tim Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tiga regulasi yang dibahas meliputi Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Tata Cara Penilaian PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Tim Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

KARAWANG | GEMPAR.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melakukan pendampingan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pemerintah Kabupaten Karawang, Selasa (23/6/2026).

Pendampingan dipimpin Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C., bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat diikuti sejumlah perangkat daerah Pemkab Karawang guna membahas tiga rancangan regulasi strategis, yakni Raperbup tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Raperbup tentang Tata Cara Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Raperbup tentang Tim Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam pemaparannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa dua Raperbup di bidang perpajakan disusun sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan pajak daerah. Sementara Raperbup tentang Tim Perlindungan LP2B merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Daerah Kabupaten Karawang mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Ferry Gunawan menegaskan pentingnya penyelarasan materi muatan setiap Raperbup agar sejalan dengan kebutuhan daerah sekaligus tidak melampaui kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten.

Menurutnya, Raperbup tentang Pemeriksaan Pajak Daerah harus mampu mengatur mekanisme pemeriksaan secara spesifik sesuai karakteristik daerah. Sedangkan Raperbup mengenai Penilaian PBB-P2 perlu menjamin proses penilaian yang objektif, adil, dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara terkait Raperbup Tim Perlindungan LP2B, Ferry menekankan perlunya kejelasan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja tim agar selaras dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam pembahasan lebih lanjut, tim pendamping menyampaikan hasil analisis terhadap dua Raperbup di bidang perpajakan. Berdasarkan kajian tersebut, penyusunan regulasi dimaksud merupakan pelaksanaan delegasi kewenangan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025.

Adapun terhadap Raperbup Tim Perlindungan LP2B, Kanwil Kemenkum Jabar menilai pengaturan tugas dan kewenangan tim harus disesuaikan dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018. Hal ini penting agar keberadaan tim tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan perangkat daerah lainnya.

Melalui pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum Jabar berharap seluruh rancangan peraturan yang tengah disusun dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih efektif di Kabupaten Karawang.


Laporan: Ahmad Fahrudin

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Guru Honorer Resmi Dihapus dari Istilah Hukum, Pemerintah Tegaskan Skema Baru Berlaku 2027

Baca Juga

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:16 WIB

Guru Honorer Resmi Dihapus dari Istilah Hukum, Pemerintah Tegaskan Skema Baru Berlaku 2027

Update Terbaru

SPMB Jawa Barat kembali menuai sorotan. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik dalam proses penerimaan murid baru. Ilustrasi/GEMPAR.CO

Kolom Redaksi

SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka

Kamis, 25 Jun 2026 - 05:33 WIB