BEKASI | GEMPAR.CO — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali membantah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjeratnya.
Ade mempertanyakan sejumlah hal dalam proses hukum yang tengah dihadapinya. Mulai dari cara penindakan terhadap dirinya, perbedaan nominal uang yang disebut dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga penanganan terhadap pihak lain yang menurutnya disebut menerima uang dalam perkara tersebut.
“Saya dari awal tidak merasa melakukan tindakan korupsi,” ujar Ade.
Bantah Terkena OTT
Ade juga membantah dirinya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Ade, petugas datang menjemputnya di kediaman sekitar pukul 02.00 WIB.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan versinya mengenai proses penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.
Persoalkan Nominal Rp12,4 Miliar
Ade kemudian mempertanyakan nominal uang yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Ia menyebut uang yang diterimanya sebesar Rp8,5 miliar, bukan Rp12,4 miliar seperti yang disebut dalam tuntutan JPU.
Menurut Ade, perbedaan nominal tersebut penting karena berkaitan dengan konstruksi perkara dan jumlah uang yang dibebankan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana.
Ia menilai setiap nominal yang digunakan dalam proses hukum semestinya dapat dijelaskan berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan.
Sebut Persoalan Pinjaman sebagai Urusan Pribadi
Selain persoalan nominal, Ade menyinggung adanya persoalan pinjaman yang menurutnya merupakan urusan pribadi.
Ia menyatakan persoalan tersebut tidak diketahui oleh JPU maupun KPK.
Ade meminta persoalan yang bersifat pribadi tidak dicampuradukkan dengan perkara pidana apabila tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menurut dia, konstruksi perkara harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan dengan perkara.
Soroti Yayat Sudrajat
Ade kemudian menyoroti pihak lain yang menurutnya disebut dalam fakta persidangan.
Salah satu nama yang disebut adalah Yayat Sudrajat.
Ade mengatakan, berdasarkan fakta persidangan yang diketahuinya, Yayat disebut menerima uang sekitar Rp16 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Ade juga menyebut seorang kepala dinas SDABMBK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menurut keterangannya menerima uang lebih dari Rp2 miliar.
“Telah terbukti di fakta persidangan, saudara Yayat Sudrajat itu menerima Rp16 miliar selama tahun 2022 sampai 2025. Kepala dinas SDABMBK juga lebih dari Rp2 miliar menerima. Tapi nyatanya JPU tidak ada tindakan untuk mensangkakan dan mengadili kedua orang itu,” kata Ade.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dan penilaian Ade terhadap fakta yang menurutnya terungkap dalam persidangan.
Penyebutan nama dan nominal penerimaan uang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Status hukum setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Pertanyakan Penelusuran Aliran Dana
Ade juga mempertanyakan apakah seluruh aliran dana dalam perkara tersebut telah ditelusuri secara menyeluruh.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menurutnya perlu ditelusuri apabila memiliki keterkaitan dengan aliran uang dalam perkara tersebut.
Menurut Ade, apabila fakta persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan, aparat penegak hukum seharusnya menelusurinya berdasarkan bukti yang tersedia.
Sebaliknya, apabila bukti yang dimiliki belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Ade Pertanyakan KPK dan Yayat
Ade juga menyampaikan pernyataan mengenai hubungan antara KPK dengan Yayat Sudrajat.
“Saya sekarang mewakili masyarakat Kabupaten Bekasi, menyatakan ada sesuatu KPK dengan saudara Yayat Sudrajat,” ujar Ade.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan atau dugaan yang disampaikan Ade dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum.
Karena itu, kebenaran pernyataan tersebut masih memerlukan bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
KPK juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai proses penanganan perkara serta alasan hukum terkait status pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan.
Soroti Konsistensi Penegakan Hukum
Pernyataan Ade pada akhirnya menempatkan persoalan penelusuran aliran dana dan konsistensi penegakan hukum sebagai sorotan.
Jika memang terdapat pihak lain yang menerima uang sebagaimana disebut dalam persidangan, publik tentu berkepentingan mengetahui sejauh mana informasi tersebut telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Namun, setiap dugaan tetap harus diuji melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Perkara ini tidak hanya menyangkut bantahan Ade terhadap dakwaan dan tuntutan JPU, tetapi juga pertanyaan mengenai perbedaan nominal uang, dugaan penerimaan pihak lain, penelusuran aliran dana, serta penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.
GEMPAR.CO menempatkan seluruh tudingan, dugaan, serta informasi mengenai pihak lain dalam berita ini sebagai pernyataan Ade Kuswara Kunang. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO








