Surat Edaran Tak Bertaji: Ketika Larangan Pungutan Hanya Berhenti di Atas Kertas

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran telah diterbitkan, tetapi praktik di lapangan masih menjadi sorotan.

Surat edaran telah diterbitkan, tetapi praktik di lapangan masih menjadi sorotan.

Oleh: Mulyadi, Pemimpin Redaksi


GEMPAR.CO – Sebuah surat edaran semestinya menjadi instrumen kebijakan yang mampu mengubah perilaku birokrasi dan memberikan kepastian hukum di lapangan. Namun, ketika aturan hanya dibaca tanpa diawasi, hanya dibagikan tanpa ditegakkan, maka surat edaran kehilangan “taringnya”. Itulah yang tampaknya terjadi pada Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang tentang larangan pungutan di sekolah negeri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Istilah “surat edaran tak bertaji” bukan sekadar permainan kata. Frasa tersebut menggambarkan kondisi ketika sebuah kebijakan memang ada, tetapi tidak memiliki daya paksa yang cukup untuk mengubah keadaan. Larangan sudah diterbitkan, tetapi praktik yang dilarang tetap berlangsung. Aturan hidup di atas kertas, sementara fakta di lapangan berjalan dengan logikanya sendiri.

Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang sebenarnya telah menegaskan larangan berbagai bentuk pungutan di sekolah negeri. Surat edaran itu juga melarang penjualan LKS, pengelolaan tabungan siswa, hingga pengoordinasian penjualan seragam. Secara substansi, kebijakan tersebut patut diapresiasi karena berpihak pada perlindungan peserta didik dan orang tua.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah, mengapa praktik penghimpunan dana masih terus terjadi?

Hasil penelusuran GEMPAR.CO menunjukkan bahwa pola pungutan tidak lagi dilakukan secara terang-terangan oleh sekolah. Praktiknya bergeser. Mekanismenya berubah. Istilahnya berganti. Kini, penghimpunan dana lebih sering dilakukan melalui komite sekolah dengan menggunakan nama “sumbangan”.

Dalih yang digunakan pun terdengar rasional. Dana dibutuhkan untuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), perbaikan ruang kelas, renovasi toilet, pembangunan pagar sekolah, pengecatan gedung, pengadaan kursi dan meja, hingga berbagai kebutuhan sarana dan prasarana lainnya.

Pada satu sisi, kebutuhan tersebut memang nyata. Tidak semua kebutuhan sekolah dapat dipenuhi melalui Dana BOS maupun APBD. Akan tetapi, kebutuhan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan hukum.

Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada masyarakat yang ingin membantu sekolah. Banyak orang tua justru rela berpartisipasi demi kenyamanan anak-anak mereka. Yang menjadi persoalan adalah ketika sumbangan berubah menjadi kewajiban.

Di berbagai sekolah, orang tua menerima informasi mengenai besaran dana yang harus dibayar. Nominalnya telah ditentukan. Jadwal pembayarannya ditetapkan. Bahkan terdapat pencatatan bagi yang belum melunasi. Dalam situasi seperti itu, masyarakat sulit mengatakan bahwa dana tersebut benar-benar sukarela.

Di sinilah letak persoalan hukumnya.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 membedakan secara tegas antara pungutan dan sumbangan. Sumbangan harus lahir dari kemauan pemberi, tanpa paksaan, tanpa penetapan nominal, dan tanpa batas waktu pembayaran. Ketika unsur-unsur tersebut berubah, substansinya patut dipertanyakan.

Ironisnya, komite sekolah yang seharusnya menjadi mitra strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan justru kerap berada di garis depan penghimpunan dana. Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tidak memberikan kewenangan kepada komite untuk menjadi instrumen legalisasi pungutan.

Fenomena ini memperlihatkan adanya pergeseran praktik, bukan perubahan perilaku. Yang berubah hanyalah istilahnya. Dahulu disebut pungutan, sekarang disebut sumbangan. Mekanismenya tetap sama, beban kepada orang tua tetap ada.

Karena itu, GEMPAR.CO menilai persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan surat edaran setiap awal tahun ajaran. Pemerintah harus berani memastikan setiap aturan dipatuhi melalui pengawasan yang nyata. Inspektorat perlu melakukan audit. Dinas Pendidikan harus melakukan inspeksi. Pengawas sekolah harus aktif memverifikasi laporan masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif harus diterapkan secara konsisten.

Surat edaran tanpa pengawasan hanya akan menjadi dokumen administratif. Surat edaran tanpa evaluasi hanya akan menjadi arsip. Dan surat edaran tanpa penegakan hukum akan kehilangan wibawanya di hadapan masyarakat.

Pendidikan dasar merupakan layanan publik yang dijamin negara. Orang tua memang memiliki semangat untuk membantu sekolah, tetapi bantuan itu harus diberikan secara sukarela, transparan, dan tidak berubah menjadi kewajiban terselubung.

Surat edaran seharusnya menjadi alat perubahan, bukan sekadar formalitas birokrasi. Jika praktik pungutan berkedok sumbangan masih terus berlangsung setelah larangan diterbitkan, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya kepatuhan sekolah, tetapi juga efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

Keberhasilan sebuah kebijakan bukan terletak pada banyaknya surat edaran yang diterbitkan, melainkan pada sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan tersebut. Selama orang tua siswa masih dibebani pungutan dengan nama yang berbeda, maka publik berhak bertanya: apakah surat edaran itu benar-benar bertaji, atau hanya sekadar tinta di atas kertas?▪︎

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Keselamatan Pasien Harus Menjadi Prioritas, Bukan Tersandera Administrasi

Baca Juga

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:49 WIB

Surat Edaran Tak Bertaji: Ketika Larangan Pungutan Hanya Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:58 WIB

Keselamatan Pasien Harus Menjadi Prioritas, Bukan Tersandera Administrasi

Update Terbaru